JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pengembalian berkas penyelidikan peristiwa Paniai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Komnas HAM.
"Resminya saya belum berbicara dengan kejaksaan agung karena situasinya belum memungkinkan," ujar Mahfud dalam konferensi video, Senin (23/3/2020).
Kendati demikian, Mahfud menilai bahwa Kejagung telah menjalankan sesuai prosedur dan mekanismenya dalam berkas yang diajukan Komnas HAM.
Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai, Ini Kata Komnas HAM
Di sisi lain, pihaknya meminta publik supaya membiarkan Kejagung melakukan pekerjaannya terlebih dulu.
"Saya kira kejaksaan agung biar melakukan itu dulu. Nanti pada saatnya tentu kita akan jelaskan kepada masyarakat tentang itu," kata dia.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua kepada Komnas HAM karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil, Kamis (19/3/2020) kemarin.
Kejagung beralasan, kekurangan yang cukup signifikan dinilai berada pada kelengkapan materiil berkas.
Hari mengatakan, hasil penyelidikan belum memenuhi unsur pada pasal yang akan disangkakan pada Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (Pengadilan HAM).
“Kekurangan yang cukup signifikan ada pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (Pengadilan HAM),” ucap dia.
Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai ke Komnas HAM
Menurut dia, petunjuk bagi Komnas HAM untuk melengkapi berkas tersebut juga telah diserahkan.
Selanjutnya, Komnas HAM memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan berkas dan mengembalikannya kepada Kejagung.
Komnas HAM menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Baca juga: Kejaksaan Agung akan Kembalikan Berkas Paniai ke Komnas HAM
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.
Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.