Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tanggulangi Covid-19, Banggar DPR Rekomendasikan Pemerintah Terbitkan 3 Perppu

Kompas.com - 23/03/2020, 17:21 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) turut berdampak pada sektor ekonomi. Hampir seluruh indikator ekonomi makro berubah signifikan.

"Virus corona turut signifikan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebagai instrumen fiskal utama pemetintah menjalankan roda pembangunan, mulai dari asumsi ekonomi makro hingga postur APBN 2020 sendiri," kata Ketua Banggar DPR RI,  M. Said Abdullah dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (23/3/2020).

Untuk itu, kata dia, pemerintah pun perlu mengambil langkah untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan ekonomi nasional dalam menanggulangi Covid-2019 dan fungsi fiskal lain.

Baca juga: Alat Tes Covid-19 Anggota DPR dan Keluarga Hasil Sumbangan Sejumlah Dewan

Menyikapi hal itu, M. Said Abdullah menyatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk mengambil tiga langkah berikut ini:

1. Terbitkan Perppu revisi UU No 17 tahun 2003

Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merevisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama pada penjelasannya.

Revisi penjelasan itu adalah memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 ke 5 persen dan PD rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen.

2. Terbitkan Perppu APBN 2020

Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020 karena Rapat Paripurna DPR RI tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat akibat social distance.

Perpu itu dibutuhkan pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi sekarang ini dan beberapa bulan ke depan.

3. Terbitkan Perppu terhadap UU PPh

Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagaimana UU Perubahan Kelima dari Undang-undang Pajak Penghasilan.

Perpu ini akan memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan taruf PPh 20 persen bagi mereka yang memiliki simpanan di atas Rp 100 miliar.

Meski demikian, yang bersangkutan wajib berkontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Tujuan penerbitan perppu

Lebih lanjut, M. Said Abdullah menjelaskan, tujuan penerbitan ketiga perppu tersebut adalah untuk mendukung pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com