Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tanggulangi Covid-19, Banggar DPR Rekomendasikan Pemerintah Terbitkan 3 Perppu

Kompas.com - 23/03/2020, 17:21 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) turut berdampak pada sektor ekonomi. Hampir seluruh indikator ekonomi makro berubah signifikan.

"Virus corona turut signifikan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebagai instrumen fiskal utama pemetintah menjalankan roda pembangunan, mulai dari asumsi ekonomi makro hingga postur APBN 2020 sendiri," kata Ketua Banggar DPR RI,  M. Said Abdullah dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (23/3/2020).

Untuk itu, kata dia, pemerintah pun perlu mengambil langkah untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan ekonomi nasional dalam menanggulangi Covid-2019 dan fungsi fiskal lain.

Baca juga: Alat Tes Covid-19 Anggota DPR dan Keluarga Hasil Sumbangan Sejumlah Dewan

Menyikapi hal itu, M. Said Abdullah menyatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk mengambil tiga langkah berikut ini:

1. Terbitkan Perppu revisi UU No 17 tahun 2003

Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merevisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama pada penjelasannya.

Revisi penjelasan itu adalah memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 ke 5 persen dan PD rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen.

2. Terbitkan Perppu APBN 2020

Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020 karena Rapat Paripurna DPR RI tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat akibat social distance.

Perpu itu dibutuhkan pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi sekarang ini dan beberapa bulan ke depan.

3. Terbitkan Perppu terhadap UU PPh

Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagaimana UU Perubahan Kelima dari Undang-undang Pajak Penghasilan.

Perpu ini akan memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan taruf PPh 20 persen bagi mereka yang memiliki simpanan di atas Rp 100 miliar.

Meski demikian, yang bersangkutan wajib berkontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Tujuan penerbitan perppu

Lebih lanjut, M. Said Abdullah menjelaskan, tujuan penerbitan ketiga perppu tersebut adalah untuk mendukung pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com