JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pilihan yang diambil pemerintah selalu menuai kritik.
Tapi, yang terpenting saat ini adalah kekompakan masyarakat dengan pemerintah untuk mencegah persebaran virus corona.
"Jadi memang kita harus bersabar yang penting kekompakan antara pemerintah dan rakyat untuk saling menjaga," kata Mahfud dalam konferensi video, Senin (23/3/2020).
Hal itu dikatakannya untuk menanggapi kemungkinan akan munculnya kritik atas pelibatan TNI-Polri dalam membubarkan masyarakat yang berkerumun.
Baca juga: Mahfud: Lockdown Kurang Manusiawi dan Tak Efektif Cegah Corona
Mahfud menjelaskan keterlibatan TNI-Polri dalam membubarkan masyarakat yang masih kerap berkerumun dibantu Satpol PP di daerah masing-masing.
"Memang pilihan apapun pasti ada yang ngritik," ujar Mahfud.
Hal itu dilakukan guna menghindari terjadi hal yang tak diinginkan berkaitan dengan penyebaran virus corona.
Ia juga mengingat bagaimana saat terjadi pembatasan transportasi yang akhirnya juga menuai kritik.
"Ada yang mengatakan lockdown, begitu dicoba lockdown terbatas dalam transportasi, misalnya, sudah ributnya bukan main," katanya.
Baca juga: Upaya Cegah Corona, Mahfud Usulkan Sanksi bagi Pelanggar Aturan Pemerintah
Diberitakan sebelumnya, polisi akan menjerat pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri dengan hukum pidana.
Pembubaran kerumunan massa dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus corona.
“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Pembubaran tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Baca juga: Status Darurat Corona Diperpanjang, Mahfud Tegaskan Tahapan Pilkada Tetap Jalan
Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.