Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Covid-19, Koalisi Desak Sidang di Pengadilan Ditunda

Kompas.com - 23/03/2020, 09:48 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan mendesak agar pelaksanaan peradilan di pengadilan dapat ditunda untuk sementara waktu demi meminimalisasi dampak penyebaran virus corona yang lebih luas.

Anggota koalisi, Julius Ibrani mengatakan, Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran guna mencegah penyebaran virus corona.

Namun, surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Maret tersebut dinilai kurang menunjukkan ketegasan MA dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"SE Sekma ini mengatur bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilangsungkan seperti biasa," kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

"Persidangan yang masih berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul banyak orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah Jamin Insentif Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Dalam situasi ini, menurut Julius, Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan fakta bahwa penyebaran Covid-19 sangat cepat.

"Dan angka kematian (death toll) akibat Covid-19 di Indonesia kian hari kian meningkat," ucapnya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 22 Maret 2020, sudah ada 517 kasus positif Covid-19.

Angka ini melonjak cukup signifikan bila dibandingkan saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pertama kali pada 2 Maret lalu. Saat itu hanya ada dua kasus positif.

Sementara, angka kematian akibat penyakit ini mencapai 48 kasus. Sedangkan angka kesembuhannya mencapai 29 kasus.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, MA Minta Hakim Terapkan Social Distancing di Ruang Sidang

Julius menambahkan, pemerintah sejauh ini telah mengeluarkan kebijakan social distancing setelah penyakit yang telah menjadi pandemi global ini ditetapkan sebagai bencana nasional non alam di Indonesia.

Namun, dengan kurang tegasnya MA dalam membuat aturan terkait penundaan sidang, maka hal tersebut masih dapat membahayakan aparat penegak hukum dan juga para tahanan yang harus menjalani persidangan.

"Oleh karena itu, mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan penundaan persidangan pada semua pengadilan tingkat pertama di Indonesia dalam jangka waktu social distancing yang dianjurkan oleh Pemerintah RI," ujar Julius.

Selain itu, ia berharap agar MA dapat mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan.

Baca juga: Pemerintah: Masyarakat Semakin Memahami Social Distancing

Pihaknya juga mendesak MA untuk mempercepat pelayanan E-litigasi, baik itu administrasi perkara dan prosedur persidangan secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di seluruh pengadilan sebagai alternatif penyelesaian penundaan dan/atau peniadaan sidang.

"Kami juga mendesak Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan perlu melakukan kesepakatan bersama terkait penundaan persidangan dengan implikasi jangka waktu penahanan. Perlu ada aturan bersama terkait penangguhan masa tahanan bagi tahanan yang jangka waktunya akan habis," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com