JAKARTA, KOMPAS.com - Penyakit Covid-19 yang disebabkan virus corona kini menjadi wabah yang mengkhawatirkan dunia, termasuk di Indonesia.
Hingga Minggu (22/3/2020) sore, pemerintah menyatakan bahwa ada 514 kasus Covid-19 di Tanah Air.
Selain itu, Indonesia juga mencatat ada 48 pasien yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif virus corona.
Angka ini terbilang pesat sejak virus corona untuk kali pertama dinyatakan ada di Indonesia, yaitu pada 2 Maret 2020.
Pada pekan lalu, sejak 15 Maret hingga 22 Maret 2020, sejumlah artikel yang dibaca di desk Nasional Kompas.com juga masih berkaitan dengan virus corona atau Covid-19.
Apa saja? Berikut paparannya:
1. Aktivitas dari rumah:
Virus corona bisa menyebar dengan begitu cepat karena dengan cepat bisa masuk ke sistem tubuh manusia.
Selain itu, masa inkubasi virus corona bisa bertahan hingga 14 hari sehingga seseorang yang aktif "membawa" virus corona, bisa jadi belum memperlihatkan gejala sakit.
Ini berarti seseorang yang terlihat sehat dapat saja menjadi pembawa atau carrier virus itu dan dapat menularkannya ke orang lain.
Selain itu, virus ini bisa berpindah cepat, setidaknya dalam jarak 1 meter, yaitu jarak droplet atau perpindahan partikel air yang bisa dalam bentuk bersin atau batuk.
Dengan demikian, salah satu pencegahan agar virus corona tidak semakin menyebar adalah menghindari kontak dekat dengan orang yang memiliki virus itu.
Salah satu cara efektif adalah dengan menjaga jarak atau mengurangi aktivitas sosial, terutama yang dilakukan dalam kerumunan. Ini lazim dikenal dengan sebutan social distancing.
Presiden Joko Widodo kemudian meminta masyarakat untuk melakukan social distancing agar virus corona tidak semakin menyebar luas.
"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).
Baca juga: Jokowi: Saatnya Kerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, Ibadah di Rumah
Pemerintah kemudian gencar meminta masyarakat untuk melakukan social distancing. Sejumlah langkah dilakukan pemerintah pusat dan daerah agar aktivitas di luar rumah semakin berkurang.
Perusahaan diminta untuk mengoptimalkan karyawan dengan bekerja dari rumah. Sekolah pun diliburkan.
Bahkan, sejumlah rumah ibadah juga sudah menyatakan diri untuk menghentikan ibadah secara berjemaah agar penyebaran virus corona dapat ditekan.
Namun, sejumlah permintaan itu belum sepenuhnya didengar. Masih banyak aktivitas masyarakat dilakukan di luar rumah.
Hal ini menyebabkan munculnya anggapan bahwa opsi karantina wilayah atau lockdown merupakan cara efektif agar dapat memaksa masyarakat tidak berkeliaran di jalan.
Namun, Jokowi memastikan bahwa kebijakan lockdown hanya dapat diputuskan oleh pemerintah pusat.
Jokowi pun melarang daerah mengambil kebijakan lockdown.
"Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah, adalah kebijakan pemerintah pusat," ucap Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).
"Kebijakan ini tak boleh diambil oleh pemda, dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi Larang Pemerintah Daerah Lakukan Lockdown Terkait Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.