JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kastorius Sinaga mengatakan, pihaknya dapat memahami keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020.
Perubahan jadwal tahapan tersebut, kata dia, merupakan kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
"Kami juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan obyektif kondisi penyebaran Covid-19," kata Kastorius saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2020).
Baca juga: KPU Resmi Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya...
Kastorius mengakui, ada berbagai arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan Covid-19 di Indonesia.
Tak heran jika hal itu berdampak pada penyelenggaraan Pilkada 2020 yang tahapannya sudah dimulai sejak bulan ini.
Ia pun menyebut bahwa Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan KPU terkait hal ini.
"Kita akan terus mencermati perkembangan dampak Covid-19 terus menerus hingga bulan Juli 2020 berikut dampaknya ke tahapan Pilkada," ujar dia.
Menurut Kastorius, jika penyebaran Covid-19 diperkirakan masih tinggi pada Juli hingga September, harus ada upaya revisi Undang-undang Pilkada.
Sebab, bisa saja kondisi ini menunda pemungutan suara Pilkada yang rencananya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Adapun jadwal pemungutan suara ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan