Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Resmi Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya...

Kompas.com - 22/03/2020, 06:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Baca juga: Ini 3 Tahapan Pilkada 2020 yang Akan Ditunda oleh KPU

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan".

Pasal 120 Ayat (2) berbunyi, "Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti".

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, KPU Segera Umumkan Penundaan Pilkada 2020

Kemudian, Pasal 121 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan maka dilakukan pemilihan susulan".

Serta Pasal 121 Ayat (2) yang berbunyi, "Pelaksanaan pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan".

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi dokumen SK KPU lagi.

Berikut rincian empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya:

1. Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020, dengan ketentuan:

  1. Dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda;
  2. Dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkordinasi pihak terkait (pemerintah daerah dan kepolisian setempat).

2. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, yang terdiri dari:

  1. Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wa1i Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 s.d. 2 April 2020;
  2. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020;
  3. Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d. 22 April 2020;
  4. Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d. 24 April 2020;
  5. Rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi: 25 April 2020 s.d. 26 April 2020;
  6. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota: 27 April 2020 s.d. 28 April 2020;
  7. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 s.d. 1 Mei 2020;
  8. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 s.d. 2 Mei 2020;
  9. Verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan perbaikan: 1 Mei 2020 s.d. 9 Mei 2020;
  10. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota: 10 Mei 2020 s.d. 12 Mei 2020;
  11. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS: 13 Mei 2020 s.d. 15 Mei 2020;
  12. Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan: 13 Mei 2020 s.d. 21 Mei 2020;
  13. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan: 22 Mei 2020 s.d. 24 Mei 2020;
  14. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota: 25 Mei 2020 s.d. 26 Mei 2020;
  15. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi: 27 Mei 2020 s.d. 28 Mei 2020.

3. Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP: 16 April 2020 s.d. 17 Mei 2020.

4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari:

  1. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020;
  2. Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com