Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Kebaikan Bersama, Pedagang Pasar Mingguan di Demak Patuh Diminta Tak Berjualan

Kompas.com - 21/03/2020, 18:42 WIB
Ari Widodo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah mengimbau pedagang pasar krempyeng di Jalan Bhayangkara Baru agar tidak berjualan sementara waktu.

Imbauan itu berdasarkan surat edaran Bupati Demak nomor 440.1/5 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Demak.

Surat tertanggal 17 Maret 2020 itu berisi imbauan untuk seluruh pedagang pasar krempyeng agar tidak berjualan hingga 29 Maret 2020.

Baca juga: Beredar Hoaks Pasar di Sumedang akan Ditutup, Warga Panik dan Beli Banyak Barang

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Demak Edy Suntoro membenarkan adanya surat imbauan tersebut.

“Betul, alasannya kita sudah sama sama paham tentang pandemi covid 19,termasuk semua rangkaian hari jadi yang melibatkan banyak orang sementara juga ditunda,” kata Edy Suntoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Besok pasar Krempyeng Demak prei sek ya lur. Okeyyy....!!!! . Jo lali ya lur tetep hati-hati setiap hari . Info @ashlah1306 #infokejadiandemak

A post shared by infokejadiandemak (@infokejadiandemak) on Mar 21, 2020 at 1:01am PDT

Bendahara Paguyuban Pasar Krempyeng Sejahtera Bersama Rina Badriyah menyatakan, pihaknya sudah menerima surat imbauan tersebut sejak jauh jauh hari.

Pihaknya sudah meneruskan informasi tersebut kepada pedagang melalui pesan WhatsApp.

“Ada grup WhatsApp, kita sudah sampaikan informasi itu. Kita juga sudah “getok tular” (informasi dari mulut ke mulut atau pesan berantai) ke teman-teman yang belum masuk grup,” kata Rina saat dikonfirmasi via sambungan telepon.

Baca juga: Ketika Pasar Tradisional Perlu Segera Sterilisasi karena Rentan Jadi Sarang Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com