Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Minta KPK Awasi Penggunaan Dana Rp 27 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Kompas.com - 20/03/2020, 20:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal penggunaan anggaran Rp 27 Triliun yang akan dikeluarkan pemerintah untuk penanganan virus corona.

"Dalam hal ini selain KPK dan DPR, publik juga harus turut mengawasi supaya penggunaan dana realokasi tersebut," kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).

Hidayat meminta pemerintah berhati-hati dan transparan dalam menggunakan anggaran tersebut.

Baca juga: 4 Saran Ketua IDAI Hadapi Covid-19 di Indonesia

Ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melakukan realokasi anggaran belanja-belanja yang kurang prioritas untuk penanganan virus corona.

"Langkah Kementerian Keuangan yang merealokasi belanja modal multi-years dan transfer daerah untuk penanganan covid-19, sudah tepat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah berencana akan melakukan realokasi anggaran belanja negara untuk penanganan virus corona (covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memaparkan, pemerintah akan melakukan realokasi untuk belanja-belanja yang kurang prioritas seperti perjalanan dinas, kegiatan seminar, serta sisa tender Kementerian PUPR yang belum dilaksanakan.

Untuk itu, perempuan yang akrab disapa Ani tersebut memperkirakan dana realokasi bakal mencapai Rp 10 triliun.

Sementara secara keseluruhan, realokasi anggaran belanja pemerintah bakal mencapai Rp 27,17 triliun.

"Di dalam APBD dan anggaran K/L tidak ada pos untuk (penanganan) Covid-19, maka dilakukan perubahan realokasi," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: PGI Imbau Gereja Bentuk Posko Penanganan Covid-19, Termasuk GPIB

"Belanja yang tidak mendesak atau kegiatannya direkomendasikan untuk dikurangi seperti pejalanan dinas, pertemuan rapat, maka alokasi anggarannya bisa dialihkan," lanjut dia.

Secara lebih rinci dia pun memaparkan, pemerintah juga merealokasi dama tramsfer ke daerah sebesar Rp 17,17 triliun. Anggaran tersebut berasal kan estimasi dana transfer umum sebesar Rp 8,64 triliun dan dana transfer khusus sebesar Rp 8,53 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com