Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi KPU, DKPP Klaim Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran meski Laporan Dicabut

Kompas.com - 20/03/2020, 16:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyebut, pihaknya tetap memiliki kewenangan untuk mengadili suatu perkara dugaan pelanggaran kode etik sekalipun perkara tersebut telah dicabut oleh pengadu.

Menurut Muhammad, DKPP tidak terpengaruh pada pencabutan laporan dugaan pelanggaran.

Pernyataan ini menanggapi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik yang menyebut bahwa DKPP sebenarnya tidak punya dasar mengadili perkara yang diajukan calon anggota legislatif Partai Gerindra, Hendri Makaluasc, karena pengadu telah mencabut laporannya.

Baca juga: Pembelaan KPU atas Sanksi DKPP yang Pecat Komisioner Evi Novida...

"DKPP itu tidak terpengaruh dan tidak tergantung dengan pencabutan laporan. Jadi kalau menurut majelis DKPP perkara itu penting, walaupun dicabut, itu bisa tetap kita periksa teradunya," kata Muhammad saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).

Dalam perkara yang berujung pada pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU, DKPP menilai penting untuk melakukan pemeriksaan meski laporan telah dicabut pelapor.

DKPP menilai, perkara itu berkaitan dengan kemurnian suara pemilih pemilu, khususnya pemilihan anggota DPRD Provinsi daerah pemilihan Kalimantan Barat 6.

"Maka kami putuskan untuk tetap memeriksa," ujar Muhammad.

Muhammad mengatakan, bukan sekali ini saja DKPP memeriksa perkara yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor.

Kewenangan pemeriksaan itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu.

Muhammad menambahkan, kewenangan DKPP bukan bersifat pasif sebagaimana yang disampaikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, tetapi bagaimana DKPP melihat pentingnya pemeriksaan perkara.

"Ini bukan pasif atau aktif tetapi sejauh mana kepentingan DKPP menilai laporan itu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengaku keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya secara tetap sebagai komisioner KPU.

Menurut Evi, DKPP sebenarnya sudah tidak punya dasar untuk mengadili perkara yang diajukan calon anggota legislatif Partai Gerindra, Hendri Makaluasc, itu.

Sebab, Hendri sendiri telah mencabut gugatannya pada 13 November 2019, setelah sebelumnya mengajukan gugatan pada 18 Oktober 2019.

"Pencabutan pengaduan karenanya mengakibatkan DKPP tidak mempunyai dasar untuk menggelar peradilan etik lagi dalam perkara ini," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Adapun Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh pada Rabu (18/3/2020).

Baca juga: DKPP: Rapat Pleno Putusan Sanksi Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Penuhi Kuorum

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com