Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Terima 51 Pengaduan Online soal Kegiatan Belajar di Rumah

Kompas.com - 20/03/2020, 15:34 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima 51 pengaduan online hingga Kamis (10/3/2020) kemarin, terkait pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran virus corona.

"Hingga pukul 12.00 WIB pada Kamis, 19 Maret 2020, bagian pengaduan online KPAI sudah menerima 51 pengaduan sejumlah siswa dari berbagai daerah," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).

Siswa yang mengadu berasal dari jenjang pendidikan SD hingga SMA, di antaranya berasal dari DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, Cirebon, Purwokerto, Tegal, Surabaya, Pontianak, dan Pangkal Pinang.

Baca juga: Belajar dari Rumah, Ayah dan Ibu Perlu Saling Mengerti dan Bekerja Sama Dampingi Anak

Rata-rata, pengadu melaporkan terkait jumlah tugas yang diberikan guru serta soal waktu pengumpulan yang dinilai tidak sesuai.

Misalnya, berdasarkan pengaduan orangtua murid, anaknya yang masih duduk di kelas III SD mendapatkan soal sebanyak 40-50 butir untuk dikerjakan setiap harinya.

Ada pula siswa kelas VII SMP yang mengadu bahwa ia mengerjakan sebanyak 255 butir soal dari pukul 07.00-17.00.

Bahkan, ada siswa yang mengaku mengalami tekanan darah tinggi atau hipertensi karena harus mengerjakan banyak tugas dengan telepon genggam.

Baca juga: Yuk, Belajar Fisika di Laboratorium Maya Kemendikbud

Kemudian, ada pula yang mengadukan perihal terbatasnya sarana. Seorang siswa melaporkan bahwa teman-temannya datang ke rumah karena tidak memiliki kuota internet yang cukup untuk mendengarkan penjelasan guru.

Padahal, tujuan dari belajar di rumah adalah membatasi kontak atau social distancing dengan orang lain.

Maka dari itu, KPAI mengimbau para pemangku kepentingan membuat batasan atau panduan dalam pelaksanaan belajar di rumah ini.

Retno mengatakan, panduan dibutuhkan agar kesehatan anak tetap terjaga selama belajar di rumah.

"KPAI mendorong para pemangku kepentingan di pendidikan membangun rambu-rambu untuk para guru sehingga proses home learning ini bisa berjalan dengan menyenangkan dan bermakna buat semua, bukan jadi beban yang justru tidak berpihak pada anak, bahkan bisa mempengaruhi kesehatan fisik dan mentalnya," tuturnya.

KPAI juga mengimbau guru memberikan tugas yang menyenangkan untuk anak, sehingga tidak hanya dalam bentuk soal. Misalnya, tugas membaca buku atau novel, maupun praktik seperti membuat hand sanitizer.

Baca juga: Pembunuhan oleh Remaja Terinspirasi Film, KPAI Soroti Kurangnya Film Anak

Kemudian, Retno meminta para atasan memberi kepercayaan kepada guru dalam pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah ini.

"Atasan para guru dan para birokrat pendidikan harus memberikan kepercayaan kepada para guru dalam melaksanakan proses pembelajaran kepada para siswa dan laporan proses tersebut diserahkan pada saat masuk kembali di hari ke-15 nanti." ucap Retno.

"Kalau guru tidak ditekan, maka guru juga tidak akan menekan muridnya. Guru dan murid harus tetap dijaga agar terus bahagia dan sehat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com