JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau umat muslim yang tinggal di zona merah virus corona (Covid-19) untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Jika umat Islam tinggal di daerah zona merah virus corona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Nadjib Hassan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Pemkot Bekasi: Belum Ada Zona Merah Corona
Hassan mengatakan, masyarakat yang tinggal di zona merah juga dianjurkan tidak melakukan shalat berjemaah.
Serta mengurangi aktivitas yang bisa membuat kerumunan.
"Sebagai gantinya, mereka melaksanakan shalat Zuhur atau jemaah di kediaman masing-masing," ungkapnya.
Sedangkan untuk umat muslim yang berada di zona kuning Covid-19, kata Hassan, masih diperbolehkan melakukan shalat Jumat atau shalat berjemaah di masjid.
Baca juga: Tak Gelar Shalat Jumat, Masjid Istiqlal Ikuti Imbauan MUI dan Pemerintah
Walaupun diperbolehkan, Hassan tetap menyarankan umat muslim untuk beribadah di rumah.
Sebab, menurut dia, wabah Covid-19 tidak bisa dianggap remeh.
"Umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi atau rukhshoh dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jumat di masjid," ucap Hasan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengurus Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas membenarkan kalau zona merah adalah untuk daerah yang memiliki banyak kasus Covid-19 dan zona kuning untuk daerah yang daerah dengan jumlah kasus tidak banyak tetapi rawan peningkatan.
Baca juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Jumat hingga Dua Pekan, Ini Alasannya
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait ibadah shalat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.