Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam Besar Masjid Istiqlal Imbau Umat Muslim Tidak Beribadah Berjemaah

Kompas.com - 20/03/2020, 10:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

"Alasan obyektifnya seperti tadi ada imbauan dari MUI dan fatwa MUI. Saya harap tokoh-tokoh umat Islam khususnya betul-betul membaca logika MUI ini. Yang kedua, imbauan Pak Presiden dan Gubernur DKI Jakarta," tegas Nasaruddin.

Adapun alasan subyektifnya, lanjut Nasaruddin, pihaknya telah mempelajari perkembangan penularan Covid-19 secara internasional.

"Termasuk misalnya di Iran, Korea Selatan, dan utamanya di Italia yang dua-tiga hari terakhir ini sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, supaya untuk mencegah jangan sampai terjadi di Tanah Air tercinta ini," tambahnya.

Baca juga: Shalat Jumat Ditiadakan 2 Pekan, Dewan Masjid DKI: Alihkan Jadi Shalat Dzuhur

Diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan perihal tata cara shalat Jumat di saat terjadi wabah virus corona.

Baca juga: Shalat Jumat di Kota Tangerang Tetap Diadakan tetapi dengan Catatan

Fatwa juga memberikan sejumlah panduan untuk jamaah untuk mencegah penularan virus corona selama melaksanakan kegiatan ibadah shalat.

Hingga Kamis sore, pemerintah mencatat, terdapat 309 pasien terjangkit Covid-19.

Dari jumlah itu, sebanyak 25 orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan, pasien yang meninggal dunia memiliki rentang usia 45 hingga 65 tahun.

"Kasus meninggal dunia rentang usianya 45 hingga 65 tahun," ujar Juri dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis sore.

"Ada satu kasus yang meninggal dunia pada usia 37 tahun," lanjut dia.

Baca juga: Antisipasi Corona, Shalat Jumat di Sulsel Ditiadakan Selama Dua Pekan

Yuri menambahkan, hampir seluruh pasien yang meninggal dunia itu memiliki penyakit penyerta alias comorbid.

"Sebagian besar adalah diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung kronis. Beberapa di antara mereka memiliki penyakit paru obstruktif menahun," lanjut dia.

Ia memastikan bahwa pemerintah pusat dan daerah berupaya untuk menekan angka pasien yang positif terjangkit virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com