JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan merupakan sebuah panggung sandiwara.
Tim Advokasi menilai sidang tersebut hanya formalitas belaka setelah melihat sejumlah kejanggalan dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020) kemarin.
"Tim Advokasi menilai bahwa sidang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan tidak lain hanyalah formalitas belaka. Sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, tidak beroritentasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan," kata anggota Tim Advokasi Novel, Saor Siagian, dalam siaran pers, Kamis malam.
Baca juga: Tim Advokasi: Diduga Pengusutan Kasus Novel Baswedan Berhenti di Pelaku Lapangan
Tim Advokasi menduga penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap kliennya akan berhenti pada pelaku lapangan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, tanpa mengungkap auktor intelektualis.
Dugaan itu tercermin dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak mengungkit keberadaan auktor intelektualis di balik dua pelaku lapangan.
"Dalam dakwaan JPU tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan. Patut diduga Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan," kata Saor.
Baca juga: KPK Minta Jaksa Kasus Novel Baswedan Gali Fakta Lebih Maksimal
Saor menuturkan, dakwaan JPU juga mengesankan bahwa kasus tersebut adalah tindak pidana penganiayaan biasa yang tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Sebab, tidak ada Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan dan Pasal 340 KPK atau pasal pembunuhan berencana yang dikenakan kepada dua terdakwa.
"Tidak ada Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana sesuai fakta bahwa Novel diserang karena kerjanya menyidik kasus korupsi dan hampir saja kehilangan nyawanya karena cairan air keras masuk ke paru-paru," ujar Saor.
Baca juga: Tim Advokasi Novel Desak komnas HAM Pantau Sidang Penyiraman Air Keras
Saor menambahkan, dakwaan JPU tersebut juga seolah-olah mengamini motif sakit hati yang disampaikan terdakwa.
"Hal mana sangat janggal karena tidak mungkin sakit hati karena Novel menyidik korupsi di kepolisian, para terdakwa kemudian rela melakukan tindak pidana," kata Saor lagi.
Padahal, kata Saor, Novel tidak kenal dan tidak pernah juga berhubungan dengan terdakwa dalam menyidik tindak pidana korupsi.
Menurut Tim Advokasi Novel, hal-hal yang tercantun dalam daksaan JPU itu bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menyebut kasus itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Novel serta adanya sosok auktor intelektualis di balik kasus tersebut.
Baca juga: Pihak Novel: Janggal, 2 Terdakwa Penyerang Novel Dibela 9 Pengacara Polri
9 Pengacara dari Mabes Polri dan Tak Ajukan Eksepsi
Tim Advokasi kemudian juga mempertanyakan sikap Mabes Polri yang mengerahkan 9 orang pengacara untuk membela Ronny dan Rahmat di persidangan.