Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI di Luar Negeri Diminta Pulang Sebelum 20 Maret, Ini Alasan Kemenlu

Kompas.com - 20/03/2020, 07:54 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh Warga Negara Indonesia yang sedang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka liburan atau bisnis, segera kembali ke Tanah Air sebelum 20 Maret 2020.

Pada saat yang sama, pemerintah juga mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa diplomatik selama satu bulan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah menegaskan bahwa kebijakan baru yang diambil pemerintah saat ini bukan untuk menyatakan Indonesia akan mengambil kebijakan lockdown untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Ini spekulasi yang tidak dibenarkan," kata Faizasyah, kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Malaysia Lockdown, Layanan KBRI Kuala Lumpur Dihentikan Sampai 31 Maret

Ia menjelaskan, langkah pemerintah meminta WNI di luar negeri untuk pulang untuk mengantisipasi mereka akan kesulitan saat kembali ke Tanah Air nantinya.

*****
Kompas.com menggalang dana untuk solidaritas terhadap kondisi minimnya alat pelindung diri dan keperluan lainnya di rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, terkait penanganan Covid-19. Mari tunjukkan solidaritas kita dan bantu rumah sakit-rumah sakit untuk memiliki perlengkapan memadai. Klik untuk donasi melalui Kitabisa di https://kitabisa.com/campaign/melawancoronavirus.

*****

Sebab, sejumlah negara saat ini mulai menerapkan kebijakan lockdown untuk meminimalisasi dampak penyebaran virus corona di wilayah mereka masing-masing.

"Karena apa yang dilakukan pemerintah dengan meminta WNI yang bepergian, bukan yang menjadi diaspora yang menetap di suatu negara, untuk menyegarakan kepulangannya," ucap Faizasyah.

"Karena mereka akan berpotensi mengalami stranded (telantar), karena banyak negara yang menerapkan lockdown," tuturnya.

Sementara, bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia tetap diperbolehkan.

Baca juga: Wabah Corona, Pemerintah Minta WNI yang Pergi ke Luar Negeri Segera Pulang

Akan tetapi, mereka harus mengurus dokumen perjalanan dengan melalui perwakilan Indonesia yang ada di negara mereka masing-masing.

"Kami juga tidak melarang WNA, namun mekanisme masuk ke Indonesia, ini yang kita berikan semacam penyesuaian. Dengan demikian harus melalui proses pengajuan visa kembali," kata dia.

Sementara itu, ia menambahkan, baru dilaksanakannya kebijakan ini pada Jumat esok lantaran perlunya koordinasi lintas intansi dalam implementasinya.

Calon penumpang melintas di depan konter tiket kapal ferry tujuan Malaysia dan Singapura yang tutup di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (18/3/2020). Sejumlah pelabuhan internasional di Batam sepi penumpang akibat dari penutupan akses masuk bagi warga negara asing (lockdown) oleh Pemerintah Malaysia serta pembatasan kunjungan wisatawan ke Singapura.ANTARA FOTO/M N KANWA Calon penumpang melintas di depan konter tiket kapal ferry tujuan Malaysia dan Singapura yang tutup di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (18/3/2020). Sejumlah pelabuhan internasional di Batam sepi penumpang akibat dari penutupan akses masuk bagi warga negara asing (lockdown) oleh Pemerintah Malaysia serta pembatasan kunjungan wisatawan ke Singapura.
Selain, mempersiapkan infrastruktur perwakilan Kemenlu di luar negeri yang nantinya akan memberikan tanda kepada mereka yang akan menuju ke Indonesia.

"Jadi suatu keputusan yang bersifat lintas kementerian/lembaga, menyampaikan dan tanggal 20 (Maret) tersebut memastikan kesiapan infrastruktur untuk mengkomunikasikan ke kepala perwakilan negara terkait di Jakarta, dan dikomunikasikan langkah yang akan diambil tersebut," ujar Faizasyah.

Sejumlah negara memang telah menyatakan lockdown dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona semakin luas.

Baca juga: Ramai #Indonesia_LockdownPlease, Perlukah Indonesia Lockdown karena Corona?

Dengan demikian, tidak ada orang yang dibolehkan untuk keluar atau masuk wilayah yang di-lockdown.

Awalnya China menerapkan kebijakan ini untuk wilayah Wuhan di Provinsi Hubei. Kebijakan ini kemudian diterapkan beberapa negara.

Adapun negara yang telah menerapkan lockdown antara lain Italia, Spanyol, Perancis, Irlandia, Belanda, Belgia.

Baca juga: Mengintip Pemberlakuan Lockdown di Malaysia...

Negara tetangga Indonesia, yaitu Malaysia, menjadi negara terbaru yang melakukan kebijakan lockdown, yang berlaku sejak 18 Maret 2020.

Adapun, Filipina melakukan kebijakan lockdown sebagian. Presiden Rodrigo Duterte memutuskan untuk membatasi aktivitas di Pulau Luzon yang merupakan pulau sentral dan terbesar.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com