JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh Warga Negara Indonesia yang sedang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka liburan atau bisnis, segera kembali ke Tanah Air sebelum 20 Maret 2020.
Pada saat yang sama, pemerintah juga mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa diplomatik selama satu bulan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah menegaskan bahwa kebijakan baru yang diambil pemerintah saat ini bukan untuk menyatakan Indonesia akan mengambil kebijakan lockdown untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Ini spekulasi yang tidak dibenarkan," kata Faizasyah, kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Malaysia Lockdown, Layanan KBRI Kuala Lumpur Dihentikan Sampai 31 Maret
Ia menjelaskan, langkah pemerintah meminta WNI di luar negeri untuk pulang untuk mengantisipasi mereka akan kesulitan saat kembali ke Tanah Air nantinya.
*****
Kompas.com menggalang dana untuk solidaritas terhadap kondisi minimnya alat pelindung diri dan keperluan lainnya di rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, terkait penanganan Covid-19. Mari tunjukkan solidaritas kita dan bantu rumah sakit-rumah sakit untuk memiliki perlengkapan memadai. Klik untuk donasi melalui Kitabisa di https://kitabisa.com/campaign/melawancoronavirus.
*****
Sebab, sejumlah negara saat ini mulai menerapkan kebijakan lockdown untuk meminimalisasi dampak penyebaran virus corona di wilayah mereka masing-masing.
"Karena apa yang dilakukan pemerintah dengan meminta WNI yang bepergian, bukan yang menjadi diaspora yang menetap di suatu negara, untuk menyegarakan kepulangannya," ucap Faizasyah.
"Karena mereka akan berpotensi mengalami stranded (telantar), karena banyak negara yang menerapkan lockdown," tuturnya.
Sementara, bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia tetap diperbolehkan.
Baca juga: Wabah Corona, Pemerintah Minta WNI yang Pergi ke Luar Negeri Segera Pulang
Akan tetapi, mereka harus mengurus dokumen perjalanan dengan melalui perwakilan Indonesia yang ada di negara mereka masing-masing.
"Kami juga tidak melarang WNA, namun mekanisme masuk ke Indonesia, ini yang kita berikan semacam penyesuaian. Dengan demikian harus melalui proses pengajuan visa kembali," kata dia.
Sementara itu, ia menambahkan, baru dilaksanakannya kebijakan ini pada Jumat esok lantaran perlunya koordinasi lintas intansi dalam implementasinya.