Evi mengatakan, putusan itu diambil dalam rapat pleno yang hanya beranggotakan empat anggota DKPP. Padahal, jumlah kuorum pengambilan putusan seharusnya dihadiri lima orang anggota.
"Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Sebut DKPP Tak Punya Dasar Mengadili Perkara yang Sudah Dicabut
Ketentuan mengenai kuorum pengambil keputusan diatur dalam Pasal 36 Ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.
Pasal itu berbunyi, "Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 (tujuh) orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP.
Oleh karenanya, Evi menilai putusan berupa sanksi pada dirinya tidak sah secara hukum.
4. Gugat ke PTUN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik pun berencana menggugat putusan DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Evi berencana melayangkan gugatan dalam waktu dekat, setelah ia dan komisioner KPU lain selesai mempelajari putusan DKPP.
Baca juga: Tak Kuorum, Komisioner KPU Evi Novida Sebut Putusan DKPP Cacat Hukum
"(Mengajukan gugatan) ke PTUN. Begitu selesai (mempelajari) akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depan selesainya," kata Evi.
5. Tak ganggu Pilkada
Putusan DKPP itu diharapkan tak berdampak pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
KPU berharap, tahapan Pilkada tetap dapat berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan.
"KPU berharap kejadian ini tidak mempengaruhi persiapan tahapan pemilihan (kepala daerah) 2020," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Dipecat, DPR: Integritas Penyelenggara Pemilu Perlu Dikawal
Pramono mengatakan, pasca-putusan DKPP itu terbit, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU di provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap fokus menjalankan tahapan Pilkada.
Ia menyebut bahwa KPU menghormati putusan DKPP yang juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada lima komisioner KPU itu.
Namun demikian, KPU masih memerlukan waktu untuk mempelajari putusan yang diterbitkan pada Rabu (18/3/2020) ini.
"KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan akan mempelajari dengan seksama serta melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan, kebijakan yang dapat diambil KPU ke depan," kata Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.