JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik tak berdampak pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
KPU berharap, tahapan Pilkada tetap dapat berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan.
"KPU berharap kejadian ini tidak mempengaruhi persiapan tahapan pemilihan (kepala daerah) 2020," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Pramono mengatakan, pasca-putusan DKPP itu terbit, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU di provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap fokus menjalankan tahapan Pilkada.
Baca juga: Komisi II Akan Panggil DKPP, KPU, dan Bawaslu Terkait Pemecatan Evi Novida
Ia menyebut, KPU menghormati putusan DKPP yang juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada lima komisioner KPU itu.
Namun demikian, KPU masih memerlukan waktu untuk mempelajari putusan yang diterbitkan pada Rabu (18/3/2020) ini.
"KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan akan mempelajari dengan seksama serta melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan, kebijakan yang dapat diambil KPU ke depan," kata Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Putusan DKPP soal Peringatan Keras Terakhir ke Komisioner KPU Dinilai Mengancam
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Baik Evi maupun ketua dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.