Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan DKPP soal "Peringatan Keras Terakhir" ke Komisioner KPU Dinilai Mengancam

Kompas.com - 20/03/2020, 06:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa sanksi "peringatan keras terakhir" pada lima komisioner KPU menjadi ancaman tersendiri.

Sanksi tersebut menyebabkan para komisioner menjadi tidak tenang dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan kepemiluan.

"Apa yang sekarang ini dialami oleh lima anggota KPU RI yang mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir menurut saya adalah sebuah bentuk ancaman bagi KPU RI dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu," kata Evi kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Komisi II Akan Panggil DKPP, KPU, dan Bawaslu Terkait Pemecatan Evi Novida

Evi mengatakan, sanksi menjadi ancaman karena jika komisioner kembali dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu, maka bukan tidak mungkin DKPP bakal memberlakukan sanksi berupa pemecatan.

Padahal, saat ini, KPU tengah fokus mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Penyelenggara pemilu harus bisa bekerja tenang dan tidak selalu merasa terancam untuk dipecat," ujar dia.

Evi pun mengaku keberatan atas putusan itu, termasuk keberatan terhadap sanksi pemecatan yang diberikan DKPP kepada dirinya.

Baca juga: KPU Tunjuk Hasyim Asyari Jadi Pengganti Sementara Evi Novida

Ia menilai, putusan DKPP berlebihan. Sebab, pengadu perkara yang dalam hal ini merupakan calon legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc, telah mencabut pengaduannya per tanggal 13 November 2019.

Sehingga, menurut dia, seharusnya tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam perkara ini.

Evi juga menyebut bahwa DKPP hanya memiliki kewenangan pasif untuk mengadili pelanggaran kode etik.

Artinya, ia tidak berwenang melakukan pemeriksaan etik bila tidak ada pihak yang dirugikan dan mengajukan pengaduan.

Baca juga: KPU Sebut Komisioner Evi Novida Tak Pernah Ubah Hasil Pemilu

Digelarnya peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan, kata Evi, telah melampaui kewenangan yang diberikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik.

Selain itu, Evi juga menilai bahwa putusan DKPP tersebut cacat hukum karena diambil dalam rapat pleno yang hanya beranggotakan empat anggota DKPP.

Padahal, jumlah kuorum pengambilan putusan seharusnya dihadiri lima orang anggota.

"Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan," ujar Evi.

Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Sebut DKPP Tak Punya Dasar Mengadili Perkara yang Sudah Dicabut

Evi pun berencana menggugat putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu akan dilayangkan dalam waktu dekat, setelah ia dan komisioner KPU lainnya selesai mempelajari putusan DKPP.

"(Mengajukan gugatan) ke PTUN. Begitu selesai (mempelajari) akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depan selesainya," kata Evi.

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Dipecat, Komisioner KPU Evi Novida Akan Gugat Putusan DKPP ke PTUN

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com