Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Novel Sebut Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Hanya Formalitas

Kompas.com - 19/03/2020, 19:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dimulai hari ini merupakan formalitas saja.

"Tim Advokasi menilai bahwa sidang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan tidak lain hanyalah formalitas belaka. Sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, tidak beroritentasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan," kata anggota Tim Advokasi Novel, Saor Siagian, dalam siaran pers, Kamis (19/3/2020).

Saor mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan dalam sidang hari ini yang menunjukkan bahwa persidangan tersebut hanyalah formalitas.

Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Dua Hari Intai Rumah Novel Baswedan

Pertama, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengesankan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah tindak pidana penganiayaan biasa yang tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Tidak ada Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana sesuai fakta bahwa Novel diserang karena kerjanya menyidik kasus korupsi dan hampir saja kehilangan nyawanya karena cairan air keras masuk ke paru-paru," kata Saor.

Tim Advokasi Novel juga mempersoalkan dakwaan JPU yang seolah-olah mengamini motif sakit hati yang disampaikan terdakwa.

Menurut Tim Advokasi, hal itu janggal karena rasa sakit hati kedua terdakwa karena Novel menyidik korupsi di kepolisian dinilai tidak mungkin membuat keduanya rela melakukan tindak pidana.

Apalagi, Novel juga tidak kenal dan tidak pernah juga berhubungan dengan Terdakwa dalam menyidik tindak pidana korupsi.

Kemudian, Tim Advokasi juga memperanyakaan dakwaan JPU yang tidak menyebut fakta atau informasi terkait sosok yang menyuruh kedua terdakwa itu menyerang Novel.

Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Ambil Asam Sulfat dari Kolong Mobil di Pool Gegana Polri

"Patut diduga Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan," kata Saor.

Selain itu, Tim Advokasi Novel juga heran dengan sikap Mabes Polri yang menyediakan sembilan orang pengacara untum membela para terdakwa.

"Hal yang sangat janggal karena perbuatan pidana para Terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi," ujar Saor.

Tim Advokasi juga mempertanyakan sikap para pengacara yang tidak mengajukan eksepsi untum terdakwa sehingga sidang selanjutnya langsung kepada tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Artinya, kata Saor, sidang dibuat cepat dari lazimnya sidang pidana.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel meminta Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Komnasham, Ombudsman RI, dan Organisasi Advokat memantau seluruh persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com