Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah 8 Orang, Total Ada 30 Tersangka Penyebar Hoaks Virus Corona

Kompas.com - 19/03/2020, 16:05 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks terkait virus corona bertambah sebanyak delapan orang per Kamis (19/3/2020) ini.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan total 22 tersangka penyebar hoaks soal wabah virus corona.

"Jadi secara keseluruhan jumlahnya adalah 30 kasus dengan 30 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Hoaks, Penyemprotan Disinfektan di DKI Jakarta 19 Maret 2020

Penambahan sebanyak delapan kasus tersebar di Polda Kalimantan Timur (1 tersangka), Polda Metro Jaya (1 tersangka), Polda Sulsel (1 tersangka), Polda Jawa Barat (1 tersangka).

Kemudian, Polda Lampung (1 tersangka), Polda Kepri (1 tersangka), Polda Bengkulu (1 tersangka), dan Polda Sumatera Barat (1 tersangka).

Dari jumlah tersebut, tak semua tersangka ditahan.

"Dari seluruh tersangka ini, dua tersangka ditahan, satu di Polres Jaktim, satu di Polres Ketapang (Kalbar)," tuturnya.

Baca juga: Beredar Pesan Berantai 29 Ruas Jalan di Jakarta akan Disterilisasi, Polisi Pastikan Hoaks

Ia tak menyebutkan alasan tersangka ditahan di Polres Jakarta Timur.

Namun, untuk tersangka yang ditangani Polda Kalbar, Asep sebelumnya menyebutkan bahwa tersangka dinilai tak kooperatif.

"Pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap penyidik tidak kooperatif, dan juga tempat tinggalnya kebetulan jarak dengan polres itu sangat jauh," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Polisi Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Hoaks Terkait Virus Corona

Adapun 22 tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan berada di Bareskrim Polri tiga tersangka, Polda Kaltim dua tersangka, Polda Metro Jaya satu tersangka, Polda Kalbar empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan dua tersangka, Polda Jawa Barat tiga tersangka.

Kemudian, Polda Jawa Tengah satu tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, dan Polda Sumatera Utara satu tersangka.

Namun, Asep tidak merinci kasus atau hoaks yang membuat para tersangka terjerat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com