JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat untuk berkontribusi dalam pencegahan penyebaran virus corona.
Menurut Asrorun, setiap orang punya kewajiban untuk menjaga kesehatan dan menjauhi hal-hal yang menyebabkan terpapar penyakit.
Upaya itu bisa diwujudkan dalam berbagai macam hal.
"Kita cuci tangan untuk meminimalisasi potensi penyebaran, kita membersihkan tempat ibadah, kemudian membawa sajadah secara sendiri dan meminimalisasi kontak secara fisik. Ini bagian dari ikhtiar," kata Asrorun dalam konferensi pers di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: MUI Tegas soal Fatwa untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona
Asrorun mengatakan, pencegahan penyebaran virus corona bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau sebagian pihak saja.
Ia menyebut, perlu ada partisipasi publik secara keseluruhan untuk menangani penyebaran wabah ini.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 ini terus meluas," ujar dia.
Baca juga: Soal Larangan Orang Sakit Ibadah di Tempat Umum, MUI Minta Masyarakat Tak Salah Paham
Asrorun melanjutkan, pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada Senin (16/3/2020). Ia meminta seluruh pihak memahami fatwa tersebut.
Bahwa orang yang terjangkit virus corona dilarang melakukan kegiatan di tengah orang banyak, termasuk kegiatan keagamaan.
Selain itu, di suatu kawasan dengan tingkat potensi penyebaran virus corona tinggi, kegiatan keagamaan termasuk shalat Jumat harus diberhentikan sementara.
"Jika ada dalam situasi kondisi seperti ini tetapi kondisi fisiknya sedang turun, sedang sakit, maka diharapkan untuk beribadah di tempat yang sifatnya privat," kata Asrorun.
Baca juga: UPDATE: 11 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, 19 Kasus Meninggal
"Ketika berada di dalam satu kawasan yang wabah virus covid-19 tak terkendali di satu kawasan tertentu maka penyelenggaraan shalat Jumat dan ibadat yang sifatnya masif ini bisa dihentikan untuk sementara waktu sampai kondisi normal," lanjutnya.
Bagi orang dengan kondisi sehat dan tak terjangkit virus corona tapi tinggal di daerah dengan potensi penularan corona yang sangat tinggi, diberlakukan pula larangan melakukan kegiatan keagamaan di tempat umum.
Baca juga: Wapres Minta Umat Muslim Jalankan Fatwa MUI di Tengah Wabah Virus Corona
Hal ini semata-mata untuk menghindari terjadinya penularan dan penyebaran virus.
Sementara itu, bagi mereka yang sehat dan tinggal di kawasan dengan tingkat penyebaran virus rendah, kegiatan keagamaan dapat diberlakukan seperti biasa.
Akan tetapi, kewaspadaan terhadap perilaku hidup bersih dan sehat harus ditingkatkan, supaya tidak terjadi penularan virus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.