Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diimbau Patuhi Imbauan Penting soal 'Social Distancing'

Kompas.com - 19/03/2020, 12:38 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, imbauan pemerintah kepada masyarakat agar melakukan social distancing atau menjaga jarak, cukup efektif mengurangi dampak penyebaran virus corona.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut dengan sebaik mungkin.

"YLKI meminta masyarakat untuk secara sungguh-sungguh melakukan isolasi mandiri, dengan cara tetap tinggal di rumah dan konsisten melaksanakan social distancing, kalau diperlukan aktivitas di luar rumah," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Penerapan Social Distancing, Begini Suasana Pengajuan SIM di Satpas Daan Mogot

Secara bersamaan, Tulus mengatakan, masyarakat juga harus dapat menjaga kondisi kesehatan secara konsisten.

Selain melakukan olahraga secara rutin, cara lain yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan yaitu menghentikan sementara kebiasaan merokok.

"Seorang perokok lebih berisiko terpapar Covid-19 karena mengalami masalah pada saluran pernapasannya," ujarnya.

Lebih jauh, ia juga secara khusus meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat untuk melarang pertemuan yang melibatkan konsentrasi massa, misalnya hajatan, pernikahan, hingga kegiatan ibadah yang berkumpul di suatu tempat.

Baca juga: Cara Penularan Virus Corona dan Alasan Pentingnya Social Distancing

Pemerintah pusat dan daerah juga mengimbau, agar perusahaan swasta dapat membuat kebijakan yang memungkinkan karyawannya bekerja dari rumah.

"Jika tidak memungkinkan merumahkan secara total, maka bisa dilakukan sebagian/secara bergantian, untuk mengurangi tingkat kepadatan masyarakat di terminal, stasiun dan tempat kerja," lanjut dia.

Sampai Rabu (18/3/2020) kemarin, tercatat ada 227 kasus Covid-19 di Indonesia. Dari jumlah itu, 11 pasien dinyatakan sembuh dan 19 pasien meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com