Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Cucun Ahmad Sjamsurijal meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendeportasi 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurut Cucun, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dipastikan 49 TKA asal China tidak mempunyai izin kerja.
"Jadi kami meminta agar segera dideportasi apalagi mereka dari China yang terkena wabah terbesar dari virus corona (Covid-19)," kata Cucun, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Anggota Komisi III Minta Imigrasi Deportasi 49 TKA China di Kendari
Cucun menjelaskan, status 49 TKA China tersebut terbongkar setelah tim pengawasan dari Kemenaker melakukan investigasi.
Menurut dia, hasil TKA China bekerja PT Dragon Virtue, Konawe. Kendati demikian, mereka tidak mengantongi izin dari Direktorat Pelayanan dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTK).
"Mereka datang dengan visa kunjungan lalu mereka ternyata bekerja di sini jelas merupakan suatu pelanggaran. Kami mendesak agar Imigrasi segera melakukan deportasi mereka ke Negara asal," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Sultra Perintahkan Karantina 49 TKA China di Kendari
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKB di DPR ini menyatakan, di tengah kepanikan warga akibat wabah korona, pemerintah seharusnya lebih ketat kedatangan WNA China ke Indonesia.
"Jangan sampai usaha tersebut rusak hanya karena ketidakakuratan petugas Imigrasi dalam meneliti dokumen WNA yang masuk ke Indonesia," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.