Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sofyan mengatakan, puluhan TKA asal China yang tiba di Bandara Haluoleo tersebut bukan datang dari Jakarta untuk memperpanjang visa kerjanya.
Sofyan menjelaskan, puluhan TKA tersebut berasal dari China tepatnya di Provinsi Henan untuk bekerja di Sulawesi Tenggara.
Menurut dia, untuk sampai ke Indonesia, 49 TKA ini sempat transit di Thailand dan menjalani karantina dan mendapat kartu kesehatan agar diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
"Berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020, tapi mereka juga telah dibekali dengan hasil medical certificate atau surat kesehatan dari Pemerintah Thailand," kata Sofyan di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (16/3/2020) malam.
Baca juga: Sampaikan Informasi yang Salah soal 49 TKA China, Kapolda Sultra Minta Maaf
Lebih lanjut, Sofyan mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia.
Mereka hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno-Hatta.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona, seluruh TKA yang masuk di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari.
Pernyataan Merdisyam menuai banyak reaksi dari berbagai pihak karena menimbulkan kesimpangsiuran.
Komisi III DPR menyesalkan kesalahan informasi yang disampaikan Polda Sulawesi Tenggara terkait kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ketua Komisi III Herman Hery meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi jajaran Polda Sulawesi Tenggara.
"Misinformasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan di tengah keseriusan pemerintah dalam menghadapi perang melawan penyebaran virus corona dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat," ujar Herman melalui keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Komisi III Minta Pemerintah Pertegas Larangan Masuk Sementara bagi WNA
Tak hanya itu, Herman menyayangkan puluhan TKA China tidak dilakukan karantina selama 14 hari untuk memastikan mereka tak terinfeksi virus corona.
"Harus juga diingat bahwa pada Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020 mewajibkan seluruh TKA (tenaga kerja asing) yang tiba di Indonesia menjalani karantina 14 hari," ucap dia.