JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tak mengalami perubahan jadwal sehubungan dengan diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei 2020.
"KPU sudah menyiapkan tahapannya sampai 31 Mei," ujar Mahfud dalam press update, Rabu (18/3/2020).
Sebelumnya, KPU menjadwalkan tahapan Pilkada 2020 berlangsung dari Maret hingga April.
Mahfud mengatakan, ketika pemerintah memperpanjang status darurat corona, hal itu sudah termasuk mempersiapkan teknis pelaksanaan tahapan Pilkada.
Baca juga: Pengamat: Covid-19 Force Majeur, Pilkada 2020 Bisa Ditunda
Dia mengatakan tahapan pilkada akan tetap berlangsung seperti persiapan pada pesta demokrasi sebelumnya.
"Tidak ada masalah semua berjalan seperti biasa," katanya.
Hanya saja, dalam pelaksanaannya akan terjadi perubahan. Misalnya, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menurut Mahfud, pelantikan PPS tidak harus dilakukan di kantor kabupaten maupun kota.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa yang dapat menyebarkan virus corona dengan cepat.
Baca juga: JPPR: KPU dan Bawaslu Harus Siapkan Skenario Baru Pilkada
"Cukup di kecamatan, itu pun bisa bertahap. Sehingga tidak terjadi pertemuan orang secara masif," katanya.
Sebelumnya, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Baca juga: Pilkada Diusulkan Ditunda akibat Corona, Bawaslu: Perlu Bicara dengan Banyak Pihak
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.