2. Lengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 dan alat pelindung diri (APD) bagi semua petugas kesehatan.
3. Batasi jumlah penerimaan pasien poli dan batasi jumlah pendamping/pengantar pasien hanya satu orang.
4. Pasien rawat inap tidak boleh dikunjungi kecuali oleh ibu/bapak/wali atau Istri/suami/anak yang setiap kunjungan hanya boleh satu orang.
Baca juga: Pasien Sembuh Covid-19 Disarankan Tetap Batasi Aktivitas
5. Melakukan pengaturan penjadwalan jaga bagi petugas kesehatan sedemikian rupa untuk menghindarkan overload dan kelelahan petugas kesehatan.
6. Melakukan prosedur penanganan sesuai standar yang ditetapkan pada pasien yang dicurigai Covid-19.
1. Jaga kebersihan dan kesehatan diri.
2. Lakukan pengaturan pembatasan jumlah jam praktik dan lama masa kontak dengan pasien.
3. Berkonsentrasi pada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan tempat bekerja, dan menyiapkan diri sebagai relawan jika dibutuhkan dalam mengatasi Covid-19.
Baca juga: Penjelasan Menpan RB soal Penundaan SKB CPNS akibat Wabah Covid-19
4.Memakai APD dan menerapkan universal precaution setiap melakukan pemeriksaan terhadap pasien terutama pada pasien dengan keluhan gangguan pernafasan atau pasien yang dicurigai terinfeksi Covid-19.
5. Membangun kerjasama yang kuat dan intensif antar sejawat di tempat kerja agar deteksi dan tatalaksana pasien ODP dan PDP berjalan maksimal di semua fasilitas layanan kesehatan.
6. Ikut berperan aktif dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 dengan memberikan edukasi, sosialisasi, pengarahan dan contoh tindakan yang baik kepada masyarakat luas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.