JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan direncanakan akan memimpin rapat guna menyikapi diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei 2020, Kamis (19/3/2020).
Salah satunya membahas mengenai nasib program Mudik Gratis 2020.
"Besok mau dirapatkan oleh Menko maritim (Luhut), mungkin besok akan dilaporkan (wacana pembatalan Mudik Gratis 2020)," ujar Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
Dia mengatakan, wacana pembatalan mudik gratis itu masih sebatas pembicaraan diskusi.
Karena itu, jadwal rapat tersebut akan menjadi momentum untuk menggodok nasib mudik gratis maupun arus mudik lainnya.
Baca juga: Wapres Maruf Minta Masyarakat Tahan Diri untuk Mudik
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memiliki dua rencana.
Pertama, jika program mudik gratis tetap berjalan, maka terdapat pengurangan kapasitas penumpang bus.
Sedangkan, apabila itu terjadi, maka pemerintah perlu mengantisipasi gelombang arus mudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
"Artinya ada jaminan masyarakat yang ada di Jakarta, sudahlah sekarang kita self isolation saja, enggak usah mudik juga barang kali saya agak tenang," kata dia.
"Nah kalau enggak ya mungkin masyarakat beralih ke kendaraan pribadi," kata Budi.
Baca juga: Ini Skema Kemenhub jika Mudik Gratis Tetap Berjalan Saat Masa Darurat Covid-19
Diketahui, perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada tahun ini antara 24-25 Mei 2020.
Sedangkan, persiapan pelaksanaan angkutan mudik sudah mulai ancang-ancang jauh sebelum memasuki waktu arus mudik.
Sebelumnya, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Baca juga: Darurat Corona Diperpanjang, Program Mudik Gratis 2020 Berpotensi Ditiadakan
BNPB menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kemudian, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.