JAKARTA, KOMPAS.com - Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemecatan itu diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam persidangan yang digelar Rabu (18/3/2020).
Dalam persidangan, DKPP sempat menyinggung sejumlah hukuman yang pernah dijatuhkan pihaknya terhadap Evi beberapa waktu lalu.
Pada 10 Juli 2019 lalu misalnya, Evi terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras serta diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI.
Baca juga: Evi Novida Ginting Dipecat dari Komisioner KPU, Istana Tunggu Surat Resmi
"Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari koordinator divisi merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Teradu VII (Evi Novida Ginting Manik) tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Anggota DKPP Teguh Prasetyo dalam sidang yang digelar di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu.
DKPP berpandangan, rangkaian sanksi etik berat dari sejumlah perkara yang pernah dijatuhkan ke Evi seharusnya menjadi pelajaran untuk ia bekerja lebih profesional sebagai penyelenggara pemilu.
Namun setelah beralih tugas sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, kinerja Evi dinilai tak menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.
Evi disebut tidak dapat secara baik melaksanakan tugas dan tanggung jawab divisi guna memastikan teknis penyelenggaraan pemilu yang menjamin terlayani dan terlindunginya hak-hak konstitusional setiap warga negara.
"Kinerja Teradu VII tidak menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab divisi," ujar Teguh.
Meskipun pelaksanaan tugas dan wewenang KPU bersifat collective collegial, hukuman yang diberikan kepada Evi lebih berat dibandingkan komisioner KPU lainnya lantaran Evi bertanggung jawab dalam teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam perselisihan hasil pemilu.
Sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu, Evi memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya.
DKPP menilai, sepatutnya Evi menjadi leading sector dalam menyusun norma standar yang pasti dan berlaku secara nasional dalam menetapkan perolehan suara dan calon terpilih menindaklanjuti putusan MK tanpa mengorbankan kemurnian suara rakyat yang menjadi tanggungjawab hukum dan etik.
"Teradu VII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan b, Pasal 15 huruf d, huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," kata Teguh.
Sebelumnya diberitakan, Evi Ndipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh DKPP.
Baca juga: Alasan DKPP Pecat Evi Novida dan Hanya Beri Peringatan ke Komisioner KPU Lain
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.