JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendeportasi 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hal ini disampaikan Cucun, menyusul kedatangan para TKA itu pada Minggu (15/3/2020).
Cucun mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), mereka tidak mempunyai izin kerja.
"Jadi kami meminta agar segera dideportasi apalagi mereka dari China yang terkena wabah terbesar dari virus corona (Covid-19)," kata Cucun, Rabu (18/3/2020).
Cucun menjelaskan, Kemenaker telah menurunkan tim pengawas untuk melakukan investigasi terhadap 49 TKA China di Konawe, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurut dia, hasil investigasi tim pengawas menemukan bahwa 49 TKA China itu bekerja PT Dragon Virtue, Konawe.
Namun, mereka tidak mengantongi izin dari Direktorat Pelayanan dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTK).
"Mereka datang dengan visa kunjungan lalu mereka ternyata bekerja di sini jelas merupakan suatu pelanggaran. Kami mendesak agar Imigrasi segera melakukan deportasi mereka ke Negara asal," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKB di DPR ini menyayangkan kesimpangsiuran dari jajaran Imigrasi dan Polda Sulawesi Tenggara terkait masuknya para TKA itu dari China ke Indonesia.
Menurut Cucun, di tengah kepanikan warga akibat wabah korona, seharusnya jajaran Imigrasi lebih ketat dalam memberi izin masuknya warga negara China ke Indonesia.
Baca juga: Penyebar Video TKA China Tiba di Bandara Haluole Kendari Dibebaskan
"Saat ini semua pihak harus menjaga kepercayaan publik ke pemerintah terkait keseriusan dalam menanggulangi wabah corona. Jangan sampai usaha tersebut rusak hanya karena ketidakakuratan petugas Imigrasi dalam meneliti dokumen WNA yang masuk ke Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meminta pemerintah mempertegas kebijakan larangan masuk sementara bagi warga negara asing ( WNA), khususnya dari negara-negara terpapar virus corona.
"Saya mendorong pemerintah untuk membuat sebuah policy yang tegas. Misalnya, sesegera mungkin tetapkan larangan masuk dan keluar dari tempat tujuan tertentu yang menjadi asal-muasal virus, China misalnya," kata Mulfachri saat dihubungi wartawan, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Berikan Informasi Salah Soal Kedatangan TKA China di Kendari, Berikut Penjelasan Kapolda Sultra
Menurutnya, Indonesia tidak bisa menganggap enteng penanganan dan pencegahan virus corona yang saat ini mewabah.
Mulfachri mencontohkan China yang memutuskan mengarantina wilayah (lockdown) demi mencegah penyebaran virus corona lebih luas.
"Mereka juga sudah proses isolasi, lockdown terlebih dahulu, dan recover. Kalau mereka begitu, kita harus lebih keras dong. Ini harus segera diputuskan," ujarnya.
Diberitakan, 49 TKA asal China tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3/2020).
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan, mengatakan para TKA itu sudah mengantongi sertifikat kesehatan dari pemerintah Thailand. Surat tersebut jadi dasar para warga asing itu diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Baca juga: Polda Sultra Salah Info soal WN China di Kendari, Ini Permintaan Komisi III
Sofyan mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia. Mereka hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno-Hatta.
Padahal, saat ini, berdasarkan Peraturan Menkumham 7/2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNA yang masuk ke Indonesia. Salah satunya, wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.