Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Corona, Kemenhub dan Pemda Bertanggung Jawab Pantau Protokol Transportasi Publik

Kompas.com - 18/03/2020, 13:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sriprahastuti mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan protokol transportasi publik.

Protokol transportasi publik ini bertujuan mencegah penularan Covid-19 atau virus corona yang berada di lingkungan transportasi publik.

"Kemenhub dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan protokol ini dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatan," ujar Brian dalam konferensi pers melalui live streaming, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Kemenhub: Arahan Presiden, Transportasi Publik Harus Tetap Berjala

Dia mengatakan, pelaksanaan protokol transportasi publik memerlukan kerja sama dan kepatuhan semua pihak.

Menurut dia, setiap individu juga bertanggung jawab untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus corona ke orang lain.

"Dengan demikian setiap orang harus bijaksana dalam menyikapi berita yang beredar, selalu verifikasi kebenaran berita dengan penuh rasa tanggung jawab," kata dia.

Adapun imbauan pencegahan virus corona di area transportasi publik melipui setiap individu yang berada di dalam kendaraan atau pun lingkungan trasnportasi publik mengimbau kepada orang bergejala infeksi saluran nafas seperti demam, batuk, pilek, adanya nyeri tenggorokan untuk tidak menggunakan transportasi publik.

Kemudian, mengedukasi etika batuk dan bersin yang benar, serta pembiasaan cuci tangan pakai sabun dengan tata cara yang benar.

Lalu, promosi hidup bersih dan sehat sebagai bagian dari gerakan masyarakat sehat.

Kemudian, memastikan area sekitar transportasi publik, seperti stasiun terminal, bandara, pelabuhan untuk secara ketat melakukan penafisan dengan cara deteksi suhu tubuh.

Berikutnya, mengatur antrean pada jarak aman mininmal satu meter, menjaga kebersihan area publik, dan melakukan tindakan disinfektan pada area-area yang potensial untuk menularkan virus corona.

Baca juga: Wabah Virus Corona, Kemenhub Lakukan Sterilisasi Seluruh Ruangan Kerja

Terakhir, pengaturan jam kerja, perlindungan diri dari karyawan, melarang karyawan sakit tetap bekerja, dan pengaturan cara kerja atau kegiatan yang menerapkan social distancing.

Sejauh ini, pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia sebanyak 172 kasus per Selasa (17/3/2020).

Jumlah pasien Covid-19 yang diumumkan pada Selasa bertambah 38 kasus dari yang diumumkan Senin (16/3/2020) kemarin.

Penambahan jumlah kasus itu merupakan pasien yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.

Berdasarkan data yang dibeberkan pemerintah pusat, sembilan pasien dinyatakan sembuh dan tujuh pasien meninggal.

"Tujuh (yang meninggal)," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3/2020) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com