JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti penggunaan anggaran penanggulangan wabah virus corona atau penyakit Covid-19 yang tengah merebak.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK mewanti-wanti pemerintah agar anggaran penanganan bencana tersebut tidak dikorupsi.
"Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati," kata Firli dalam siaran pers, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Penindakan Korupsi yang Terus Berjalan di Tengah Pandemi Corona
Firli mengingatkan bahwa praktik korupsi dapat dilakukan kapan saja, termasuk ketika bencana sedang terjadi meskipun hukuman pidana yang berat menantinya.
Adapun, saat ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menyatakan bahwa wabah virus corona atau Covid-19 masuk kategori bencana nonalam, dan berskala nasional.
Firli Bahuri kembali menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik korupsi tetap berjalan meskipun KPK menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi para pegawainya.
"Kendati demikian, pelaksanaan tugas penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara tetap dilakukan berdasarkan prioritas," ujar Firli.
Baca juga: KPK Bolehkan Pegawai Kerja di Rumah, Penindakan Tetap Berjalan
Hingga Selasa (17/3/2020), pemerintah menyebutkan bahwa ada 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.
Sebanyak 9 pasien sudah dinyatakan sembuh dan bisa segera pulang ke rumah.
Selain itu, terdapat tujuh orang yang meninggal dunia setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.