JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan penyemprotan cairan disinfektan diseluruh sisi gedung PN Jakpus pada Rabu (18/3/2020).
Penyemprotan itu dilakukan dalam rangka pencegahan wabah virus corona atau (Covid-19).
"Ada (penyemprotan) ini masih berlangsung," kata Ketua PN Jakpus, Yanto pada Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
Sebelumnya, Yanto menyebut persidangan di PN Jakpus termasuk sidang tindak pidana korupsi akan tetap berjalan seperti biasa.
Baca juga: Cegah Corona, Satpas SIM Daan Mogot Semprot Disinfektan di Ruang Pelayanan dan Kendaraan Praktik
Namun, beberapa pencegahan Covid-19 seperti mengukur suhu pengunjung dan memperbanyak jumlah hand sanitizer sudah dilakukan terlebih dahulu.
Mahkamah Agung pun belum mengeluarkan edaran atau kebijakan khusus ke jajaran peradilan terkait pencegahan penyebaran virus Corona.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus Corona diserahkan kepada jajaran peradilan di masing-masing daerah.
Baca juga: Cegah Corona, Pegadaian Semprot Kantornya dengan Desinfektan
"MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah," kata Andi kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Andi menuturkan, hal itu juga berlaku pada sidang-sidang pengadilan termasuk sidang perkara pidana yang kerap menghadirkan pengunjung.
"Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang," ujar Andi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.