Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Darurat Virus Corona Diperpanjang, Pemerintah Diminta Perbanyak Armada Transportasi Mudik

Kompas.com - 18/03/2020, 11:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa meminta pemerintah menambah armada transportasi mudik, apabila kondisi penyebaran virus corona masih mewabah hingga musim mudik lebaran.

Hal ini disampaikan Nurhayati, menanggapi keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

"Saya meminta kepada pemerintah untuk mempersiapkan transportasi yang aman bagi mereka. Dan tentunya kita minta dalam satu kendaraan itu untuk tidak terlalu padat, sehingga penularan terhadap penyakit ini berkurang," kata Nurhayati ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei

Nurhayati mencontohkan, apabila bus yang biasanya diisi 50 orang, maka untuk mengantisipasi penularan virus corona bisa diisi 25 orang.

"Kita ketahui kita harus ada jarak atau distancing, jarak antara satu dan lainnya sehingga satu bus yang biasanya diisi oleh 50 orang pada saat ini harusnya hanya diisi 25 orang saja," ujarnya.

Kendati demikian, Nurhayati mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas mudik sampai pemerintah menyatakan kondisi mulai membaik.

"Imbauannya kepada masyarakat sebisa mungkin tidak melakukan pergerakan mudik, kami melihat mungkin beberapa bulan ke depan karena ini masih jauh, tetapi kalau virus corona ini dikendalikan dan eskalasinya menurun tentu para pemudik ini akan lebih aman," ucapnya.

Baca juga: Darurat Nasional hingga 29 Mei 2020, DPR Sarankan Masyarakat Tak Mudik

Nurhayati berpendapat, mudik menggunakan kendaraan pribadi dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Namun, kata dia, langkah itu akan berdampak pada kepadatan di jalur mudik.

Oleh karenanya, Komisi V akan menggelar rapat bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas untuk membahas persiapan mudik di tengah wabah virus corona.

"Ini yang akan kita bahas bagaimana rekayasa lalu lintasnya. Kalau yang saya inginkan agar transportasi umum ditambah armadanya agar tidak terlalu padat bus dan kereta dan lainnya, dan yang terpenting pemudik menjaga kesehatannya," pungkasnya.

Baca juga: Darurat Corona Diperpanjang, Program Mudik Gratis 2020 Berpotensi Ditiadakan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Baca juga: Ini Alasan BNPB Perpanjang Status Darurat Bencana Virus Corona

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Baca juga: BNPB: Status Darurat Bencana akibat Virus Corona Sudah Ditetapkan sejak Januari

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com