JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempertimbangkan untuk memberi insentif pada industri yang terdampak mahalnya harga gas.
Namun, pemerintah memberikan sejumlah syarat bagi industri yang ingin mendapatkan insentif.
"Industri yang diberi insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksinya, meningkatkan investasi barunya," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas lewat video conference dari Istana Bogor, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: DPR: Kebijakan Penurunan Harga Gas Industri Harus Tepat Sasaran
Industri yang diberikan insentif, lanjut Jokowi, juga harus mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya sehingga produknya menjadi lebih kompetitif.
"Industri yang diberi insentif juga harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata dia.
Untuk itu, Jokowi mengingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan juga dievaluasi.
Baca juga: Penurunan Harga Gas Industri Harus Diimbangi Pajak Industri?
Jokowi juga meminta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri-industri yang diberikan insentif.
"Harus ada disinsentif, harus ada punishment jika industri tidak memiliki performance sesuai yang kita inginkan," kata dia.
Dengan cara ini, Jokowi meyakini pemberian insentif penurunan harga gas ini akan memberikan dampak yang signifikan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Baca juga: Jokowi Kesal Harga Gas Industri Mahal, Ini Kata SKK Migas
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk menurunkan harga gas industri menjadi 6 dollar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU).
Ini setara sekira Rp 85.662 per MMBTU (kurs Rp 14.277 per dollar AS).
Terkait wacana penurunan harga gas ini, sesuai Perpres Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas 6 dollar AS per MMBTU.
Ketujuh industri tersebut, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.