Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Umat Muslim Jalankan Fatwa MUI di Tengah Wabah Virus Corona

Kompas.com - 18/03/2020, 10:42 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat, khususnya umat muslim, untuk menjalankan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan wabah virus corona yang tengah merebak di Tanah Air.

Pasalnya, adanya instruksi untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah akan membuat kebiasaan masyarakat berubah.

"Saya kira salat Jumat ini sudah ada fatwa MUI, dalam fatwa yang merasa sehat kemudian masih mampu untuk berjamaah, mereka sholat berjamaah dengan cara tidak bersentuhan, berwudhu dari rumah, menjaga jarak, mencuci tangan, bawa sajadah sendiri," ujar Ma'ruf dikutip dari siaran langsung KOMPAS TV, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: MUI Harap Fatwa Terkait Covid-19 Jadi Pedoman Pemerintah

Kemudian, kata dia, bagi mereka yang merasa kondisinya tidak baik, termasuk orang yang uzhur diperbolehkan meninggalkan salat berjamaah bahkan salat Jumat.

Bahkan, kata dia, bagi mereka yang sudah terpapar Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan salat Jumat berjamaah karena akan membahayakan orang lain.

Namun, pemerintah akan membahasnya lebih jauh seperti yang telah disebutkan dalam fatwa bahwa kawasan-kawasan yang sudah kritis terpapar Covid-19, salat Jumat boleh ditiadakan.

"Tapi itu nanti pemerintah akan memberikan arahan, kalau memang terjadi," terang Ma'ruf.

 Baca juga: Jusuf Kalla Nilai Fatwa MUI Terkait Covid-19 Mutlak Diperhatikan

Ma'ruf pun memastikan, fatwa tersebut akan dijadikan sebagai pedoman pemerintah untuk melakukan langkah-langkah berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, fatwa yang telah dikeluarkan MUI terkait ibadah dalam situasi wabah Covid-19 harus menjadi pedoman pemerintah.

Terutama, kata dia, pedoman untuk mengambil tindakan dalam menetapkan daerah mana saja yang berstatus gawat darurat dari penyebaran Covid-19.

"Saya kira fatwa itu harus menjadi pedoman pemerintah dalam rangka mengambil suatu tindakan, bahkan menetapkan mana saja daerah gawat darurat tingkat penyebaran corona ini," kata Hasanuddin di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

 Baca juga: Tiga Rekomendasi MUI untuk Muslim Saat Wabah Corona...

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com