JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR, Selasa (17/3/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada sejumlah hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini, antara lain mengofirmasi sejumlah uang yang diduga diterima.
"Ini memang benar, Pak WS diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaannya seputar bagaimana kronologisnya, bagaimana adanya dugaan penerimaan sejumlah uang," kata Ali kepada wartawan, Selasa petang.
Baca juga: Periksa 2 Teller, KPK Konfirmasi Buku Rekening yang Didapat saat OTT Wahyu Setiawan
Ali mengatakan, penyidik juga mengonfirmasi barang bukti uang yang didapat saat menangkap Wahyu serta buku rekening terkaig dugaan penerimaan uang Wahyu dari pihak-pihak lain.
Sementara itu, kuasa hukum Wahyu, Toni Hasibuan, menyebut hari ini merupakan pemeriksaan pertama Wahyu sebagai tersangka dalam kasus ini.
Toni kembali menegaskan, dalam kasus ini Wahyu hanya menerima uang sebesar 15.000 Dollar Singapura dari eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyato, Saeful Bahri.
Sedangkan, uang Rp 400 juta yang disiapkan untuk menyuap Wahyu, kata Toni, masih berada di tangan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelline hingga para tersangka itu dicokok KPK.
"Uang itu yang memang direncanakan diberikan ke wahyu Setiawan namun uang itu tidak pernah diterima oleh saudara Wahyu Setiawan karena memang Wahyu Setiawan itu menyampaikan uang itu tidak akan diterima karena dia tidak mau terlibat proses pergantian antarwaktu," kata Toni.
Baca juga: Kasus Suap Wahyu Setiawan, Eks Anak Buah Hasto Segera Disidang
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus PAW ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.