JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait wabah virus corona.
"Sampai dengan hari ini, Polri menangani 22 kasus, yang dimana 22 kasus selain Bareskrim juga ditangani jajaran Polda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).
Rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, Polda Kaltim dua tersangka, Polda Metro Jaya satu tersangka, Polda Kalbar empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan dua tersangka, Polda Jawa Barat tiga tersangka.
Baca juga: Polri: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara
Kemudian, Polda Jawa Tengah satu tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, dan Polda Sumatera Utara satu tersangka.
Namun, Asep tidak merinci kasus atau hoaks yang membuat para tersangka terjerat hukum.
Dari total tersangka, hanya satu orang yang ditahan yaitu di Ketapang, Kalbar.
"Pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap penyidik tidak kooperatif, dan juga tempat tinggalnya kebetulan jarak dengan polres itu sangat jauh," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menuturkan, polisi akan meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks.
Baca juga: Belajar dari Pasien Covid-19 yang Sembuh, Ini Ajakan Wagub NTT Tanggapi Hoaks Corona
Adapun hingga Selasa (17/3/2020), ada 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.
Dengan demikian, jumlah ini bertambah 38 orang dari pengumuman terakhir yang dilakukan pada Senin (16/3/2020) sore.
"Total ada 172 kasus, kasus meninggal tetap lima orang," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Selasa sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.