Mereka sempat menjalani karantina di Bangkok, Thailand, sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
"Berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020, tapi mereka juga telah dibekali dengan hasil medical certificate atau surat kesehatan, dari Pemerintah Thailand,” kata Sofyan di Sultra, Senin (16/3/2020).
Baca juga: UPDATE: Tambah 17 Pasien, Total Ada 134 Kasus Positif Virus Corona
Dalam surat kesehatan yang dimiliki 49 orang TKA itu tertera bahwa mereka telah melewati proses karantina selama 14 hari. Surat kesehatan itu telah diverifikasi dengan menerbitkan "kartu kewaspadaan kesehatan" bagi 49 TKA tersebut.
“Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta. Dan telah mengeluarkan kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut,” bebernya.
Baca juga: Jokowi Larang Pemerintah Daerah Lakukan Lockdown Terkait Covid-19
Selanjutnya berdasarkan surat dari KKP itu, lanjut Sofyan, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengizinkan mereka melanjutkan perjalanan menuju Kendari dengan pesawat Garuda Indonesia GA 696.
Sofyan mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia. Mereka hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno-Hatta.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona, semua TKA yang masuk di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.