Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Sebut Mampu Gelar Tes Massal Virus Corona

Kompas.com - 17/03/2020, 13:53 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto mengklaim bahwa Indonesia mampu menggelar tes virus corona (Covid-19) secara massal seperti yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan.

"Memungkinkan kalau diperlukan," ujar Yuri kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Yuri mengatakan, Indonesia mampu seperti Korea Selatan untuk mendeteksi virus corona secara massal ataupun melalui metode rapid testing.

Baca juga: 3 Kunci Korea Selatan Berhasil Tangani Virus Corona Lebih Baik dari Negara Lain

Namun, menurut dia, saat ini Indonesia belum memerlukan pemeriksaan massal semacam itu.

"Karena yang ada masih bisa ditangani kok," lanjut dia.

Yuri menjelaskan, di Indonesia, pemeriksaan Covid-19 dilakukan atas permintaan dokter untuk melihat apakah pasein yang memiliki indikasi Covid-19 perlu diisolasi atau tidak.

Dengan demikian, permintaan tersebut bukan berasal dari pasien.

"Jadi kalau mau massal sekarang, silakan sekarang datang saja ke dokter. Nanti dokter kan akan nanya perlu diperiksa (Covid-19) atau enggak," ucap Yuri.

Diberitakan, Korea Selatan mampu mengadakan uji virus corona sebanyak 10.000 per hari.

Baca juga: Melihat Pembuatan Alat Uji Virus Corona di Korea Selatan...

Pemerintahnya bahkan telah membuat drive-thru testing clinic yang mampu mendeteksi virus corona dalam waktu kurang dari 10 menit.

Drive-thru testing clinic sejauh ini mampu mengurangi penggunaan waktu pemeriksaan sampai sepertiga dari 24 jam, yakni sebanyak 8 jam.

Respons cepat ini memungkinkan Korsel mendeteksi lebih dari 6.000 pasien virus corona, di mana sekitar 35 orang di antaranya meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com