JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh meminta penundaan layanan rekam data e-KTP.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona akibat adanya kontak fisik saat melakukan rekam data.
"Khusus layanan e-KTP karena ada kontak fisik secara langsung, saya berpesan agar ditunda dua hingga tiga pekan ke depan," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Antisipasi Corona, Perusahaan Ekspedisi Ini Wajibkan Karyawan Bermasker dan Bersarung Tangan
Menurutnya, hal ini sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.
Zudan mengatakan kepala dinas diberi kewenangan untuk memutuskan akan melakukan penundaan perekaman atau tidak ditunda terlebih dulu karena daerahnya belum terpapar penularan virus corona.
"Kepala dinas saya beri wewenang untuk memutuskan hal tersebut. Kita minta seluruh Indonesia," tegasnya.
Meski begitu, Zudan mengatakan penundaan dikecualikan untuk hal tertentu yang sifatnya sangat mendesak.
"Untuk hal-hal penting, layanan (rekam data) dapat diberikan," tegasnya.
Baca juga: Bekerja dari Rumah karena Virus Corona: Berikut Tips Produktif Work From Home
Jika kondisinya demikian, lanjut Zudan, setelah perekaman maksimal harus ada perlakuan khusus kepada petugas, alat dan pemohon.
"Alat untuk melakukan perekaman diberikan desinfektan secara rutin. Petugas pun harus rutin dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, begitu juga pemohon. Diupayakan ada thermal gun untuk mengukur suhu tubuh dipintu masuk kantor," kata jelasnya.
Lebih lanjut, Zudan mengimbau Dinas Dukcapil di daerah tetap melayani publik terkait pengurusan dokumen kependudukan dengan menggunakan layanan online.
Baca juga: Protokol Peliputan Corona bagi Jurnalis, Kenakan APD dan Tak Paksakan Diri jika Sakit
Masyarakat bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara online, dan dokumennya pun dikirim online dengan PDF sehingga penduduk bisa mencetak di rumah.
"Aplikasi Dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS A4 80 gram dapat digunakan. Kepala Dinas saya persilahkan mengatur sesuai kondisi setempat. Prinsipnya dihindari pengumpulan atau berkerumunnya orang," ucap Zudan.
Selain itu, Zudan menginstruksikan Kepa Dinas membuat pengumuman agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak dapat menunda pengurusan dokumennya.
"Yang urgen tetap dilayani. Misalnya untuk sekolah, mengurus BPJS atau urusan rumah sakit," tambah Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.