JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan pengembalian komisi (fee) broker yang terkait dengan transaksi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak menghapuskan nilai pidananya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan, pihak yang diduga terlibat akan dijerat pidana bila alat bukti mencukupi.
"Tapi pengembalian itu, kalaupun dia nanti terkait pidananya kan gak menghapuskan nilai pidananya. Pasti kita akan tetap proses kalau dia ada alat bukti untuk jadi tersangka," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam.
Baca juga: Kejagung Periksa Benny Tjokro dan 12 Saksi terkait Perkara Jiwasraya
Sebelumnya, Kejagung menyita uang jasa manajer investasi sebesar Rp 53,54 miliar yang dikembalikan.
Menurut Febrie, ada sejumlah perusahaan manajemen investasi yang belum mengembalikan fee broker tersebut.
Namun, ia belum dapat memastikan berapa perusahaan lagi yang belum mengembalikan fee broker tersebut.
Maka dari itu, Febrie mengungkapkan, nominal uang tersebut kemungkinan bertambah.
"(Dari 18 perusahaan manajemen investasi), belum semuanya. Masih bisa tambah," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Pasang Plang Penyitaan di 87 Aset Tanah Tersangka Kasus Jiwasraya
Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id, Kejagung mengungkapkan adanya komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar pada transaksi investasi Asuransi Jiwasraya.
Jumlah tersebut justru lebih kecil dibandingkan investasi perusahaan ke saham dan reksadana.
“Fee broker fiktif jumlahnya hanya Rp 54 miliar atau sedikit lebih kecil (nilainya) dibandingkan yang lain,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Baca juga: Kejagung Sita Dua Toyota Alphard Milik Tersangka Kasus Jiwasraya
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Baca juga: BUMN: Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Tak Bisa Langsung untuk Bayar Klaim Nasabah
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.