JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengimbau lembaga atau instansi dapat menggelar konferensi pers melalui live streaming guna mengurangi aktivitas langsung yang membuat jurnalis berpotensi tertular Covid-19 atau virus corona.
"Semisal dengan konferensi pers online, tentu dengan semangat bukan untuk membatasi kebebasan pers. Tapi lebih kepada keselamatan teman-teman jurnalis," ujar Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).
Sasmito juga menawarkan alternatif lain yakni, panitia penyelenggara dapat menerepkan disiplin social distance selama konferensi pers berlangsung.
Menurutnya, jika cara tersebut dilakukan, panitia perlu mengatur duduk antar jurnalis maupun narasumber dapat dibatasi.
Baca juga: AJI Ingatkan Media Massa untuk Jaga Kerahasiaan Identitas Pasien Positif Corona
Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona ketika jurnalis bekerja.
"Walaupun kita agak ragu mereka bisa disiplin menerapkan social distancing. Karena itu, kita mengimbau penyelenggara sebaiknya, selama masih bisa digelar secara online (live streaming), baiknya dengan online saja," katanya.
Selain itu, Sasmito juga mengimbau supaya awak media dapat menjalankan "Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19" yang disusun AJI Indonesia, Jurnalis Krisis dan Bencana, serta Komite Keselamatan Jurnalis.
"Untuk jurnalis kita sudah membuat protokol keselamatan, teman-teman bisa membacanya supaya ada panduan keselamatan," katanya.
Baca juga: AJI Jakarta Desak Pemerintah Terbuka atas Informasi soal Corona
Adapun dalam protokol tersebut memuat sejumlah panduan.
Antara lain, jurnalis mempertimbangkan aspek keselamatan dalam bertugas tanpa harus mengabaikan fungsi utamanya meliput dan memberitakan peristiwa Covid-19 sebagai bentuk tanggungjawabnya kepada publik.
Kemudian jurnalis wajib menaati kode etik jurnalistik dalam liputan Covid-19.
Salah satunya adalah dengan menghormati hak narasumber, termasuk soal privasinya.
Wawancara dan pengambilan foto korban perlu mendapatkan persetujuan (consent) dari pasien atau keluarganya. Jurnalis juga harus menghormati hak sumber yang ingin privasinya tak diganggu.
Selain itu, jurnalis yang meliput anak-anak yang menjadi korban Covid-19, perlu melindungi identitasnya.
Sesuai semangat kode etik jurnalistik, melindungi identitas anak adalah bagian dari upaya meminimalisir dampak tidak diinginkan dari pemberitaan yang tujuan akhirnya adalah melindungi masa depannya.
Jurnalis juga perlu menaati secara ketat prosedur aman selama peliputan di area rumah sakit atau lokasi yang telah terpapar virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.