Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, AJI Indonesia Dorong Instansi Gelar Konferensi Pers Online

Kompas.com - 17/03/2020, 12:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengimbau lembaga atau instansi dapat menggelar konferensi pers melalui live streaming guna mengurangi aktivitas langsung yang membuat jurnalis berpotensi tertular Covid-19 atau virus corona.

"Semisal dengan konferensi pers online, tentu dengan semangat bukan untuk membatasi kebebasan pers. Tapi lebih kepada keselamatan teman-teman jurnalis," ujar Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).

Sasmito juga menawarkan alternatif lain yakni, panitia penyelenggara dapat menerepkan disiplin social distance selama konferensi pers berlangsung.

Menurutnya, jika cara tersebut dilakukan, panitia perlu mengatur duduk antar jurnalis maupun narasumber dapat dibatasi.

 Baca juga: AJI Ingatkan Media Massa untuk Jaga Kerahasiaan Identitas Pasien Positif Corona

Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona ketika jurnalis bekerja.

"Walaupun kita agak ragu mereka bisa disiplin menerapkan social distancing. Karena itu, kita mengimbau penyelenggara sebaiknya, selama masih bisa digelar secara online (live streaming), baiknya dengan online saja," katanya.

Selain itu, Sasmito juga mengimbau supaya awak media dapat menjalankan "Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19" yang disusun AJI Indonesia, Jurnalis Krisis dan Bencana, serta Komite Keselamatan Jurnalis.

"Untuk jurnalis kita sudah membuat protokol keselamatan, teman-teman bisa membacanya supaya ada panduan keselamatan," katanya.

 Baca juga: AJI Jakarta Desak Pemerintah Terbuka atas Informasi soal Corona

Adapun dalam protokol tersebut memuat sejumlah panduan.

Antara lain, jurnalis mempertimbangkan aspek keselamatan dalam bertugas tanpa harus mengabaikan fungsi utamanya meliput dan memberitakan peristiwa Covid-19 sebagai bentuk tanggungjawabnya kepada publik.

Kemudian jurnalis wajib menaati kode etik jurnalistik dalam liputan Covid-19.

Salah satunya adalah dengan menghormati hak narasumber, termasuk soal privasinya.

Wawancara dan pengambilan foto korban perlu mendapatkan persetujuan (consent) dari pasien atau keluarganya. Jurnalis juga harus menghormati hak sumber yang ingin privasinya tak diganggu.

 Baca juga: Antisipasi Corona, AJI Jakarta Imbau Informasi ke Wartawan Disebarkan Lewat Siaran Pers hingga Live Streaming

Selain itu, jurnalis yang meliput anak-anak yang menjadi korban Covid-19, perlu melindungi identitasnya.

Sesuai semangat kode etik jurnalistik, melindungi identitas anak adalah bagian dari upaya meminimalisir dampak tidak diinginkan dari pemberitaan yang tujuan akhirnya adalah melindungi masa depannya.

Jurnalis juga perlu menaati secara ketat prosedur aman selama peliputan di area rumah sakit atau lokasi yang telah terpapar virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com