Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada opsi menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meskipun terjadi wabah virus corona (Covid-19).
"Tidak ada opsi seperti itu, " ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3/2020).
Hanya saja, pada Senin (16/3/2020) KPU telah menggelar rapat pleno untuk membahas penyesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 akibat kondisi pandemi virus corona.
Baca juga: KPU: Tak Ada Opsi Penundaan Pilkada 2020
KPU membahas bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Misalnya, bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah. Terutama untuk kantor KPU di daerah yang telah terjangkit virus corona," ujar Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.