Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Covid-19, PPATK Terapkan Kerja dari Rumah

Kompas.com - 17/03/2020, 10:57 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai menyesuaikan sistem kerja dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pegawai PPATK.

Meski demikian, PPATK tetap akan memastikan sejumlah tugasnya berjalan untuk mengawasi proses bisnis anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

"Penyesuaian sistem kerja ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh elemen di PPATK serta pihak terkait terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19, khususnya di lingkungan PPATK," ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae dikutip dari siaran pers-nya, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Covid-19 Mewabah, DPR Diminta Tunda Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang

Dian mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan berupa kerja dari rumah atau tempat tinggal (Work From Home/WFH).

Adapun pelaksanaan WFH di lingkungan PPATK dimulai pada 16-31 Maret 2020.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas, pelaksana dan pegawai kontrak untuk menerapkan pola WFH ini," terang Dian.

Baca juga: Curahan Hati Tiga Pasien yang Sembuh dari Covid-19, Beban Psikis dan Harapan Baru...

Ketentuan WFH tersebut juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.

Diterapkannya pola WFH ini telah mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai.

Selain itu juga terkait riwayat perjalanan luar negeri pegawai selama 14 hari terakhir, hingga riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari terakhir.

“Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,” kata dia.

Baca juga: Kemenlu: 3 WNI yang Terjangkit Covid-19 Usai Hadiri Tablig Akbar di Malaysia Dirawat di Rumah Sakit

Dian menegaskan, melalui surat edaran tersebut seluruh jajaran PPATK yang mendapat penugasan WFH harus berada di tempat tinggalnya masing-masing.

Namun apabila mereka mendapat kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan atau keselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasan langsungnya.

“Pegawai yang mendapat penugasan WFH juga harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung, serta melaporkan hasil kerjanya secara periodik," lanjut dia.

Baca juga: Rencana Pemerintah Ubah Skema Isolasi Pasien Covid-19...

Selain itu, PPATK juga telah membentuk Emergency Response Team (ERT) serta menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat konsinyering.

Termasuk penyelenggaraan rapat dengan pihak lain pun dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensinya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com