Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Tinjau Ulang Pelaksanaan Pilkada 2020, Antisipasi Penyebaran Corona

Kompas.com - 17/03/2020, 08:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau ulang pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Hal ini menyusul perkembangan penyebaran virus corona beberapa waktu terakhir, khususnya di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020 nanti. Beberapa daerah tersebut bahkan sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi titik krusial penyebaran wabah Covid-19, seperti Kota Depok dan Tangerang Selatan," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Terombang-ambing Ombak Virus Corona

Fadli mengatakan, peninjauan tahapan Pilkada ini penting mengingat pelaksanaannya akan banyak dilakukan di luar kantor atau gedung.

Tak hanya itu, beberapa tahapan Pilkada juga digelar dengan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat.

Oleh karenanya, Fadli mendorong supaya KPU bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan mitigasi pelaksanaan Pilkada.

"Fokusnya untuk menghindari pengumpulan orang dalam jumlah banyak serta membatasi kegiatan di luar rumah," ujar Fadli.

Baca juga: Utamakan Pelindungan Warga, KPU Diminta Pertimbangkan Skema Pilkada Susulan atau Lanjutan

Selain itu, KPU juga diminta membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan Pilkada yang saat ini sedang berjalan, dan disesuaikan dengan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona.

Fadli mengatakan, KPU perlu segera memetakan daerah yang sudah terdampak corona, serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah untuk mengatur pelaksanaan Pilkada yang seuai dengan langkah pencegahan penyebaran virus.

Jika keadaannya darurat, tidak masalah bagi KPU untuk menyelenggarakan "pemilihan lanjutan". Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 120 Ayat (1) UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

Baca juga: Menurut Bawaslu, Pelaksanaan Pilkada Belum Perlu Ditunda Meski Ada Wabah Virus Corona

Pasal itu menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."

Terakhir, KPU diminta untuk segera berkoordinasi dengan pejabat terkait, terutama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk menentukan status pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal ini demi menjamin keamanan dan keselamatan seluruh penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu.

"Bencana Covid-19 ini penting untuk segera direspon oleh KPU dengan mengaitkannya dengan keberlanjutan tahapan Pilkada 2020 yang sedang berjalan. Sebab, semua fokus nasional saat ini sedang memastikan keselamatan warga negara, agar penularan Covid-19 tidak semakin membesar," kata Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com