Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Tinjau Ulang Pelaksanaan Pilkada 2020, Antisipasi Penyebaran Corona

Kompas.com - 17/03/2020, 08:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau ulang pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Hal ini menyusul perkembangan penyebaran virus corona beberapa waktu terakhir, khususnya di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020 nanti. Beberapa daerah tersebut bahkan sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi titik krusial penyebaran wabah Covid-19, seperti Kota Depok dan Tangerang Selatan," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Terombang-ambing Ombak Virus Corona

Fadli mengatakan, peninjauan tahapan Pilkada ini penting mengingat pelaksanaannya akan banyak dilakukan di luar kantor atau gedung.

Tak hanya itu, beberapa tahapan Pilkada juga digelar dengan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat.

Oleh karenanya, Fadli mendorong supaya KPU bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan mitigasi pelaksanaan Pilkada.

"Fokusnya untuk menghindari pengumpulan orang dalam jumlah banyak serta membatasi kegiatan di luar rumah," ujar Fadli.

Baca juga: Utamakan Pelindungan Warga, KPU Diminta Pertimbangkan Skema Pilkada Susulan atau Lanjutan

Selain itu, KPU juga diminta membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan Pilkada yang saat ini sedang berjalan, dan disesuaikan dengan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona.

Fadli mengatakan, KPU perlu segera memetakan daerah yang sudah terdampak corona, serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah untuk mengatur pelaksanaan Pilkada yang seuai dengan langkah pencegahan penyebaran virus.

Jika keadaannya darurat, tidak masalah bagi KPU untuk menyelenggarakan "pemilihan lanjutan". Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 120 Ayat (1) UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

Baca juga: Menurut Bawaslu, Pelaksanaan Pilkada Belum Perlu Ditunda Meski Ada Wabah Virus Corona

Pasal itu menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."

Terakhir, KPU diminta untuk segera berkoordinasi dengan pejabat terkait, terutama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk menentukan status pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal ini demi menjamin keamanan dan keselamatan seluruh penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu.

"Bencana Covid-19 ini penting untuk segera direspon oleh KPU dengan mengaitkannya dengan keberlanjutan tahapan Pilkada 2020 yang sedang berjalan. Sebab, semua fokus nasional saat ini sedang memastikan keselamatan warga negara, agar penularan Covid-19 tidak semakin membesar," kata Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com