Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Isolasi Diubah, Pemerintah Akan Kumpulkan Pasien Covid-19 di Satu Ruangan

Kompas.com - 16/03/2020, 20:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah berencana mengubah mekanisme karantina para pasien yang positif tertular virus corona.

Para pasien penderita Covid-19 itu rencananya tidak lagi dikarantina secara individu.

"Kita akan membuat satu ruangan di mana semua orang ada di sana tapi kita yakin semua itu positif Covid-19," ujar Yuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Baca juga: UPDATE: Tambah 17 Pasien, Total Ada 134 Kasus Positif Virus Corona

Hal ini, kata dia, merujuk pada penanganan pasien Covid-19 di China.

"Kalau kita lihat dari sekuel informasi di China itu, gymnastic hall diisi pasien yang positif (Covid-19) semua berada di situ, " lanjut Yuri.

Dia lalu menjelaskan alasan mengapa rencana ini akan diberlakukan pemerintah.

Menurut Yuri, dari gejala klinis pasien yang positif tidak semua membutuhkan penanganan secara spesifik.

Misalnya saja, kata Yuri, tidak semua pasien memerlukan infus atau alat bantu pernafasan.

"Misalnya ada yang memerlukan itu hanya sebentar saja dan tidak untuk semua pasien yang postif," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah: Tidak Semua Pasien Positif Covid-19 Diisolasi di Rumah Sakit

Meski begitu, Yuri menegaskan isolasi secara massal ini akan dikecualikan untuk pasien Covid-19 yang memerlukan penanganan khusus atau yang memiliki sejumlah penyakit penyerta (comorbid).

"Kita sudah katakan bahwa isolasi ini tak akan dilakukan dengan terminologi lama di mana satu orang satu tempat. Kecuali atas permintaan atau ada pasien kondisi fisiknya seperti itu," tegas Yuri.

Baca juga: Jokowi Larang Pemerintah Daerah Lakukan Lockdown Terkait Covid-19

Hingga Senin (16/3/2020), pemerintah memastikan jumlah pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19 bertambah sebanyak 17 orang.

Dengan demikian saat ini ada 134 pasien yang tertular virus corona

Secara khusus, lokasinya berada di Jawa Barat (satu pasien), Jawa Tengah (satu pasien), Banten (satu pasien), dan DKI Jakarta (14 pasien).

Sebelumnya, jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia tercatat 117 kasus hingga Minggu (15/3/2020).

Sejauh ini, pemerintah telah mengumumkan ada delapan orang yang telah sembuh dari perawatan Covid-19.

Adapun lima orang telah meninggal dunia setelah sempat dinyatakan positif virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com