JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, individu yang pernah melakukan kontak dekat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi harus melakukan pemeriksaan kesehatan.
Namun, Yuri meminta pemeriksaan tidak dilakukan secara terburu-buru.
"Isu terkait salah satu pejabat tinggi negara yang sudah positif dan keluarga tak keberatan. Yang pernah kontak dekat perlu melakukan pemeriksaan. Betul itu harus dilakukan, tetapi tidak kemudian dengan cara terburu-buru, ramai-ramai datang ke rumah sakit, hingga RS bingung," ujar Yuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Baca juga: UPDATE: Tambah 17 Pasien, Total Ada 134 Kasus Positif Virus Corona
Hal itu ia ungkapkan dalam menanggapi keluhan wartawan dan sejumlah pihak terkait pelayanan rumah sakit rujukan pemerintah untuk penanganan virus corona.
Yuri menegaskan semua pihak yang melakukan kontak dekat tidak perlu khawatir.
Terlebih jika tidak memiliki keluhan atau merasakan gejala tertentu.
"Padahal tidak ada keluhan. Kalau ada keluhan minimal, tidak perlu panik, pasti dilayani (oleh RS rujukan)," tegasnya.
Baca juga: Jokowi Serahkan ke Menkes soal Keluhan Warga Kesulitan Tes Covid-19
Diberitakan, sejumlah orang yang melakukan kontak dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendatangi rumah sakit untuk memeriksa kesehatannya.
Di antaranya adalah para wartawan yang pernah berinteraksi dengan Budi Karya selama sepekan terakhir.
Pemeriksaan dilakukan karena Budi Karya Sumadi saat ini diketahui sebagai pasien Covid-19.
Baca juga: Budi Karya Positif Corona, Bagaimana Bisa Lolos Rapat dengan Jokowi di Istana?
Di sejumlah negara, mereka yang melakukan kontak dekat dengan pasien Covid-19 umumnya mendapatkan penindakan, baik itu diminta karantina atau isolasi, serta pemeriksaan.
Di Indonesia, orang yang belum menunjukkan gejala sakit tetapi baru pulang dari negara atau wilayah episentrum virus corona dikategorikan sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP).
Bagi mereka yang belum sakit tetapi sudah kontak dengan pasien Covid-19 juga bisa masuk kategori ODP.
Baca juga: Pemerintah Janji Perbaiki Pelayanan di RS Rujukan untuk Penanganan Virus Corona
Sedangkan, mereka dengan kategori sama tetapi sudah menunjukkan gejala sakit, mereka bisa masuk kategori Pasien dalam Pengawasan (PDP).
Namun, sejumlah RS Rujukan Covid-19 justru memberikan penolakan saat wartawan berinisiatif untuk memeriksakan diri.